Kupang –
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menegaskan percepatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 4.151 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi NTT pada Maret 2026.
Penyerahan SK ini dinilai bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk kepastian status kerja sekaligus penghargaan atas dedikasi para PPPK dalam melayani masyarakat.
“Setelah SK diterbitkan, masa kerja mereka langsung dihitung, dan mulai April 2026 seluruh hak PPPK sudah mulai diberikan. Kita tidak ingin menunda hak yang seharusnya mereka terima,” tegas Gubernur Melki.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen memenuhi hak pegawai tepat waktu sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap aparatur yang telah mengabdi.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov NTT tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun demikian, pemerintah daerah juga siap menyesuaikan apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Menurut Gubernur, keberadaan PPPK memiliki peran strategis dalam memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Karena itu, ia memastikan seluruh proses penyerahan SK dan pemenuhan hak PPPK berjalan cepat, tepat, serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Boni Atolan

















