banner 728x250

PMKRI Cabang Kefamenanu Kritik Pernyataan Robertus Salu soal Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi KPU TTU

banner 120x600
banner 468x60

Kefamenanu –

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menilai pernyataan Robertus Salu di media Kabarntt.com pada Jumat (13/3/2026) yang menyebut pengembalian kerugian negara dapat menghentikan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai pernyataan yang keliru secara hukum dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

banner 325x300

PMKRI menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dengan demikian, meskipun kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap wajib berjalan.

PMKRI menilai ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah praktik korupsi berubah menjadi sekadar persoalan administratif yang bisa diselesaikan dengan mengembalikan uang ketika pelaku tertangkap.

Selain itu, PMKRI juga menyoroti fakta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1.684.338.716,73 dalam pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di KPU Kabupaten TTU.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini telah nyata dan terukur, sehingga perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, proses pengembalian kerugian negara yang dilakukan pihak terkait juga dinilai tidak signifikan. Berdasarkan laporan media lokal, setelah diberikan waktu 60 hari, pihak terkait baru mengembalikan sekitar Rp400 juta dari total kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar.

Artinya, lebih dari Rp1,2 miliar kerugian negara masih belum dikembalikan, sementara proses pengembaliannya berjalan lambat dan belum menunjukkan komitmen penuh untuk memulihkan kerugian negara.

PMKRI menegaskan bahwa kondisi tersebut justru memperkuat alasan agar proses hukum tetap dilanjutkan, bukan sebaliknya dihentikan.

Saat ini, kasus dugaan korupsi dana pemilu di KPU TTU juga telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Dalam proses tersebut, penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor KPU dan rumah sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

PMKRI menilai bahwa munculnya narasi yang membuka ruang “pengampunan” pada tahap proses hukum seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), serta menciptakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lebih jauh, PMKRI menegaskan bahwa korupsi bukan hanya soal kerugian uang negara, tetapi juga kejahatan yang merusak kepercayaan publik, legitimasi demokrasi, dan moralitas birokrasi.
Karena itu, dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu di KPU TTU, yang dibutuhkan bukanlah narasi pengampunan, melainkan penegakan hukum yang tegas, cepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PMKRI menegaskan bahwa prinsip hukum telah jelas: pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Jika prinsip ini dilonggarkan, maka semangat pemberantasan korupsi di Indonesia berpotensi melemah dan budaya korupsi akan semakin sulit diberantas.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!