TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Profesionalisme Polri bukan sekadar slogan di markas Polresta Tanjungpinang. Pada Senin 9 Maret 2026, suasana di Mapolresta tampak sedikit berbeda dari biasanya. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, turun langsung melakukan “audit” mendadak terhadap benda paling krusial bagi seorang aparat: senjata api (senpi) dinas.
Didampingi tim Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Kombes Indra memeriksa satu per satu senpi inventaris yang dipegang oleh anggotanya. Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap peluru dan laras yang keluar dari gudang logistik benar-benar terjaga, baik secara fisik maupun legalitas.
Bukan Sekadar Pemeriksaan Rutin
Dari catatan kedinasan, terdapat 15 personel yang memegang izin senpi. Dalam pengecekan kali ini, 11 personel hadir dengan perlengkapan lengkap. Sementara 4 lainnya berhalangan hadir dengan alasan yang jelas: dua pucuk senpi sudah dititipkan kembali ke gudang, dan dua personel lainnya sedang berjibaku menjalankan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO).
Kombes Indra menegaskan, pemeriksaan ini bukan sekadar seremonial. Dia ingin memastikan tidak ada ruang bagi kelalaian.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senpi dinas sesuai prosedur dan administrasi. Kita tidak ingin ada celah sekecil apa pun terkait kelengkapan surat-surat maupun kondisi fisik senjata,” tegas Kapolresta.
Pesan Tegas: Jaga KIPS dan Kebersihan
Tak hanya mengecek fisik senjata, Kapolresta juga memberikan “warning” terkait Kartu Izin Pemegang Senjata Api (KIPS). Dia mengimbau para pemegang senpi untuk proaktif memperpanjang kartu izin sebelum masa berlakunya kadaluwarsa.
Bagi Kombes Indra, senpi adalah amanah besar. Dia mengingatkan anggota untuk:
• Merawat kebersihan senjata agar selalu siap pakai saat dibutuhkan.
• Menjaga keamanan penyimpanan untuk menghindari penyalahgunaan.
• Paham Prosedur, bahwa senpi dipinjamkan sesuai kebutuhan lapangan, bukan gaya hidup.
Komitmen Bulanan
Ke depan, pemeriksaan seperti ini akan menjadi agenda wajib minimal sebulan sekali. Ini adalah bentuk pengawasan internal demi menjaga integritas dan profesionalisme Korps Bhayangkara di Tanjungpinang.
“Penggunaan senpi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Ini demi keamanan diri sendiri, keluarga, dan tentu saja masyarakat luas,” pungkas Kombes Indra menutup arahannya.
Dengan langkah preventif ini, Polresta Tanjungpinang ingin memastikan bahwa setiap personel yang memegang senjata adalah mereka yang memang layak, sehat secara administrasi, dan prima secara tanggung jawab.
Editor: Budi Adriansyah

















