banner 728x250

Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke JPU, Vanny Yulia Pastikan Proses Hukum Berlanjut

banner 120x600
banner 468x60

Palembang —

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 325x300

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Vanny dalam siaran pers Nomor PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2026.

Enam tersangka yang diserahkan pada Tahap II tersebut yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang; MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013; ED selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012; ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013; serta RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.

Dalam proses penyerahan tersebut, para tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, secara subsider para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.

Keenam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026.
Vanny menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang untuk mempersiapkan proses persidangan.
“Setiap perkara korupsi harus diproses secara tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.

Vanny juga mengapresiasi peran masyarakat dan media yang terus mengawal proses penegakan hukum.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Dukungan masyarakat dan media sangat penting untuk menjaga transparansi serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Report: Sudirlam

banner 325x300
error: Content is protected !!