banner 728x250

Skandal Transmigrasi Air Balui: 14 Tahun Hak Lahan Warga Diduga “Dihilangkan”

banner 120x600
banner 468x60

Musi Banyuasin, 7 Maret 2026 –

Warga transmigrasi di kawasan Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluhkan belum diterimanya hak lahan usaha selama 14 tahun sejak pertama kali ditempatkan pada 2011. Mereka menduga terjadi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga rekayasa data administrasi dalam pelaksanaan program transmigrasi tersebut.

banner 325x300

Sesuai ketentuan program transmigrasi, setiap kepala keluarga seharusnya memperoleh lahan usaha seluas 2,5 hektare. Namun hingga kini masyarakat mengaku belum pernah menerima lahan tersebut, baik secara fisik di lapangan maupun secara administrasi.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah mereka mendatangi sejumlah pejabat pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk menanyakan kejelasan hak mereka. Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku justru diberi penjelasan bahwa seluruh lahan usaha telah diserahkan kepada masyarakat.

“Kalian semua sudah menerima semuanya lahan usaha, ini bukti datanya,” ujar salah satu pejabat kepada warga, sebagaimana disampaikan kembali oleh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan itu membuat warga terkejut karena menurut mereka kondisi di lapangan tidak sesuai dengan data yang ditunjukkan oleh pihak pemerintah.

Lahan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit
Warga juga mencurigai bahwa lahan yang dijanjikan kepada transmigran saat ini telah digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurut keterangan masyarakat, kondisi tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak awal penempatan transmigrasi. Saat itu warga sempat menolak karena lahan yang dijanjikan kepada mereka telah digunakan oleh perusahaan.

Namun penolakan tersebut disebut mereda setelah pejabat yang bertanggung jawab dalam program transmigrasi saat itu memberikan penjelasan bahwa kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaan nantinya akan diserahkan kepada masyarakat.

“Kami sempat menolak karena lahan sudah digarap perusahaan sawit. Tapi waktu itu kami dihibur dan dijanjikan bahwa kebun tersebut nantinya akan diserahkan kepada masyarakat transmigrasi,” ungkap salah satu warga.

Seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan masyarakat tetap tidak memperoleh lahan usaha yang dijanjikan.

Dugaan Pergeseran Koordinat Permukiman
Selain persoalan lahan usaha, warga juga menyoroti dugaan pergeseran titik koordinat lahan permukiman transmigrasi. Akibat perubahan koordinat tersebut, masyarakat disebut ditempatkan di lokasi yang tidak layak huni dan sering terendam air.

Tokoh masyarakat Air Balui, Suprapto, mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan penderitaan bagi warga.

“Kami menduga ada pergeseran titik koordinat lahan perumahan sehingga masyarakat ditempatkan di lokasi yang tidak layak huni. Kami meminta pemerintah melakukan audit investigatif ulang secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Suprapto, masyarakat merasa tidak memiliki kekuatan untuk menghadapi pihak-pihak yang diduga memiliki kekuasaan dan modal besar.

“Kami minta dilindungi total oleh negara dan penegak hukum. Yang kami hadapi ini pihak-pihak yang kuat, punya modal, punya kekuasaan. Kami ini hanya rakyat kecil,” katanya.

Banner BPN dan Dugaan Proses HGU
Ketegangan warga meningkat setelah pada 10 Oktober 2025 ditemukan banner pemberitahuan dari Kantor Pertanahan Musi Banyuasin terkait rencana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PPA.

Dalam banner tersebut tercantum sejumlah informasi, di antaranya:
Nomor: 042/PLBA/X/2024
Luas lahan: 818,63 hektare
Lokasi administrasi: Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin
Pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa pihak yang keberatan dapat menyampaikan sanggahan dalam waktu 30 hari kalender sesuai ketentuan Pasal 88 Peraturan Pengelolaan Hak Atas Tanah.

Menanggapi hal itu, masyarakat transmigrasi Air Balui mengaku telah menyampaikan nota keberatan resmi kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin. Namun menurut mereka, keberatan tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.

Warga juga menyebut bahwa tidak lama setelah pengumuman tersebut, patok-patok HGU mulai dipasang di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan masyarakat terbukti, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang mewajibkan pemerintah menyediakan lahan permukiman dan lahan usaha bagi transmigran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga melarang pejabat negara melakukan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan sewenang-wenang.

Praktik maladministrasi dalam pelayanan publik juga dapat menjadi objek pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, kasus tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Sementara jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen administrasi, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Warga Minta Audit Nasional

Masyarakat transmigrasi Air Balui menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kepercayaan terhadap janji negara.

Setelah menunggu lebih dari satu dekade, warga berharap pemerintah pusat serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Mereka juga meminta lembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam program transmigrasi tersebut.

Bagi warga Air Balui, perjuangan ini adalah upaya panjang untuk mendapatkan keadilan atas hak yang telah dijanjikan oleh negara.

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!