banner 728x250

Legalitas Pelantikan Sekda Ngada Dipertanyakan – Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum, Ahli Hukum Alumni UGM JOGJAKARTA

Pelantikan Sekda Ngada Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Berlaku.

banner 120x600
banner 468x60

Opini –

Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada menimbulkan persoalan serius dari perspektif hukum administrasi negara.

banner 325x300

Jika benar dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka pelantikan tersebut berpotensi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan berlaku.

Dalam sistem administrasi pemerintahan, pengangkatan Sekda tidak hanya merupakan kewenangan kepala daerah semata, tetapi juga harus melalui tahapan prosedural yang telah diatur secara jelas.

Salah satu tahapan penting yang tidak boleh diabaikan adalah adanya persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Persetujuan gubernur memiliki makna penting dalam memastikan legitimasi pemerintah pusat terhadap proses pengangkatan pejabat strategis di daerah. Jika tahapan tersebut tidak dipenuhi, maka keputusan yang diambil berpotensi cacat prosedur. Akibatnya, pelantikan tersebut dapat dinilai tidak memiliki legitimasi administratif yang memadai dan seharusnya dibatalkan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, suatu keputusan pejabat tata usaha negara (TUN) pada dasarnya harus memenuhi dua unsur penting, yakni kekuatan hukum dan kekuatan berlaku.

Keputusan yang memiliki kekuatan hukum belum tentu memiliki kekuatan berlaku apabila terdapat cacat dalam prosedur pembentukannya.

Keputusan administratif yang bersifat beschikking harus memenuhi syarat formal maupun syarat materiil agar dapat dianggap sebagai keputusan yang sempurna. Apabila syarat formal berupa prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tidak dipenuhi, maka keputusan tersebut dapat dinilai cacat hukum.

Dalam tradisi sistem hukum Eropa Kontinental, yang juga dianut oleh Indonesia, hukum tertulis menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap tindakan pejabat administrasi negara wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah ahli hukum administrasi negara juga menekankan pentingnya prosedur dalam pembentukan suatu keputusan administrasi. Prosedur bahkan kerap disebut sebagai “the heart of the law”, karena menjadi jantung dari keabsahan suatu tindakan administratif.

Dengan demikian, apabila benar pelantikan Sekda Ngada dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formal berupa persetujuan gubernur, maka keputusan tersebut dapat dinilai tidak sempurna secara hukum dan berpotensi tidak sah.

Dalam situasi seperti ini, langkah yang paling tepat adalah melakukan evaluasi administratif secara segera. Bupati sebagai pejabat tata usaha negara perlu mempertimbangkan untuk meninjau kembali atau membatalkan keputusan tersebut agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Langkah korektif penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keputusan administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara atau melahirkan kebijakan yang dapat dipersoalkan secara hukum.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap prosedur hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari prinsip negara hukum yang menuntut setiap penyelenggara pemerintahan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. **

 

banner 325x300
error: Content is protected !!