banner 728x250

Ketua LCKI Jambi Desak APH Periksa Kontraktor dan PPK Proyek Jalan Rantau Rasau

banner 120x600
banner 468x60

TANJABTIM –

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek peningkatan jalan rabat beton Simpang 4 Kantor Camat Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

banner 325x300

Desakan ini disampaikan menyusul dugaan kuat bahwa pekerjaan proyek bernilai Rp10.298.000.000 tersebut tidak sesuai bestek dan spesifikasi teknis, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu dilaporkan telah mengalami retak-retak pada badan jalan hanya beberapa minggu setelah selesai dikerjakan. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi kuat pekerjaan tidak berkualitas dan dikerjakan tidak sesuai standar teknis.

“Ini bukan persoalan sepele. Jalan yang baru selesai dikerjakan sudah retak-retak. Kami menduga pekerjaan ini tidak sesuai bestek dan terkesan asal jadi. APH tidak boleh diam, kontraktor pelaksana dan PPK wajib segera diperiksa,” tegas Mappangara.

Menurutnya, hasil investigasi tim LCKI Jambi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada cor lantai dasar dan timbunan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Hal ini, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan serta tanggung jawab teknis di lapangan.

“Kalau kualitasnya seperti ini, patut diduga ada kelalaian serius bahkan indikasi pelanggaran. PPK sebagai penanggung jawab kegiatan dan kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.

Mappangara menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan akses vital masyarakat karena berada di jalur lalu lintas utama dekat Kantor Camat Rantau Rasau. Dengan kondisi yang cepat rusak, masyarakatlah yang paling dirugikan.

LCKI Jambi secara resmi mendorong APH untuk segera melakukan penyelidikan, audit teknis independen, serta memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana maupun PPK proyek tersebut. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga kualitas pembangunan dan melindungi keuangan daerah dari potensi kerugian.

“Jangan sampai proyek miliaran rupiah ini menjadi preseden buruk. Kami mendesak APH bertindak cepat dan tegas demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!