BINTAN, Radar Perbatasan.com – Langkah kaki Muhammad Irzan tampak terburu-buru. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan itu baru saja keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bintan, pada Senin, 2 Maret 2026.
Irzan baru saja menjalani sesi “curhat” selama dua jam di hadapan jaksa. Topiknya berat: Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung. Sebuah proyek olahraga yang kini justru membuat gerah para pejabat di Pemkab Bintan.
”Waduh, waduh, waduh… Iya, sudah kita sampaikan semua data dan dokumennya,” ujar Irzan dengan nada berkelit saat dihujani pertanyaan oleh wartawan.
Benang Kusut Tahun 2017
Persoalan ini sebenarnya adalah “warisan” lama dari tahun 2017. Namun, bau tak sedapnya baru benar-benar menyengat belakangan ini. Inti masalahnya ada dua: Status Lahan dan Selisih Angka.
Berdasarkan data yang dihimpun, Stadion Megat Alang Perkasa berdiri di atas lahan seluas 49.087 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkab Bintan dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) seharga miliaran rupiah. Masalahnya, hingga detik ini, pemerintah daerah belum memegang sertifikat hak atas tanah tersebut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan bahwa lahan itu diduga masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Anehnya, saat transaksi terjadi di tahun 2017, dasar pembayarannya hanya berupa surat pernyataan riwayat tanah dan dokumen administratif sederhana. Tanpa sertifikat!
Teka-teki Selisih Rp 10 Juta
Bukan hanya soal surat-surat, urusan duitnya pun jadi sorotan. Ada ketidaksinkronan data yang bikin kening pemeriksa berkerut.
Data BPK: Mencatat nilai aset stadion tersebut sebesar Rp1.586.493.666.
Data SP2D (Dinas Perkim): Mencatat nilai pembayaran ganti rugi sebesar Rp1.576.576.266.
Ada selisih sekitar Rp 10 juta. Angka yang mungkin terlihat kecil untuk sebuah proyek stadion, namun dalam hukum tata kelola keuangan negara, selisih satu rupiah pun adalah tanda tanya besar. Ke mana perginya selisih tersebut?
Siapa Penerima Uangnya?
Diketahui, pembayaran ganti rugi lahan tersebut mengalir ke rekening pihak ketiga yang mewakili PT SBP melalui rekening MayBank.
Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Negeri Bintan. Jaksa tengah mendalami mengapa lahan senilai Rp 1,5 miliar dibayar lunas tanpa sertifikat jelas, dan mengapa ada selisih angka antara laporan resmi dengan bukti pencairan dana.
Irzan sendiri memilih tak banyak bicara soal siapa saja rekan sejawatnya yang bakal ikut dipanggil.
“Wah, saya belum ada informasi ke sana. Lanjut dulu ya, selamat berpuasa,” tutupnya sambil berlalu.
Publik kini menunggu, apakah Stadion Megat Alang Perkasa akan menjadi monumen prestasi, atau justru menjadi pintu masuk menuju babak baru di meja hijau.
Editor: Budi Adriansyah

















