Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Suasana di kawasan Taman Gurindam 12, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendadak riuh pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Sedikitnya 250 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama pedagang lokal menggelar aksi protes keras terhadap pemerintah daerah dan instansi terkait.
Aksi ini dipicu oleh keberadaan bazar di Zona B Taman Gurindam 12 yang dituding ilegal. Para pedagang khawatir, kehadiran bazar yang tidak berizin tersebut tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga perlahan mematikan sumber penghidupan UMKM lokal yang selama ini telah tertib berusaha di kawasan tersebut.
Tuntutan Pembubaran Bazar
Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Zulkifli Irawan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membubarkan bazar dadakan yang berlokasi di jalan depan gedung Dekranasda Kepri tersebut.
“Kawasan tersebut seharusnya menjadi ruang terbuka hijau. Bahkan setiap minggu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama jajaran OPD selalu turun langsung melakukan gotong royong untuk menjaga kebersihan pesisir pantai. Kehadiran bazar ini jelas kontradiktif dengan upaya menjaga estetika kota,” ujar Zulkifli di sela-sela aksi.
Ironisnya, meski Satpol-PP telah mengeluarkan imbauan larangan berdagang di kawasan tersebut, pihak pengelola atau vendor tenda bazar, yang diketahui berinisial Ay dan Yu, disinyalir tetap bersikukuh melanjutkan aktivitas mereka.
Penolakan dari Warga Kota Tua
Gelombang penolakan ternyata tidak hanya datang dari pelaku UMKM, tetapi juga meluas hingga ke masyarakat Kota Tua di kawasan Jalan Merdeka dan Teuku Umar. Warga setempat merasa gerah dengan rekam jejak penyelenggara bazar yang dinilai sering memicu keributan dan mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Sebagai bentuk protes nyata, perwakilan warga RT/RW dan tokoh masyarakat setempat secara resmi melayangkan surat pernyataan sikap kepada jajaran Polresta Tanjungpinang. Dalam surat tersebut, warga menyatakan menolak secara tegas setiap kegiatan yang dikelola oleh pihak penyelenggara yang sama.
“Kami menyaksikan langsung bahwa bazar yang diselenggarakan oleh yang bersangkutan kerap memicu gejolak di tengah masyarakat, seperti yang terjadi pada Bazar Imlek dan Bazar Ramadhan sebelumnya,” tulis perwakilan warga dalam surat pernyataan tersebut.
Poin Utama Pernyataan Sikap Warga:
• Pemicu Keributan: Rangkaian acara bazar dinilai sering menjadi sumber gesekan yang meresahkan warga pemukiman.
• Gangguan Kondusifitas: Penyelenggara dianggap tidak memiliki komitmen dalam menjaga ketentraman lingkungan umum.
• Penolakan Tegas: Warga menolak segala bentuk izin kegiatan baru bagi vendor tersebut di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang demi menghindari konflik yang lebih besar.
Surat penolakan tersebut juga ditembuskan kepada Walikota Tanjungpinang, Camat, serta Lurah setempat sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk vendor penyelenggara bazar, belum memberikan konfirmasi resmi terkait aksi protes dan surat penolakan tersebut.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari otoritas berwenang untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku UMKM lokal di Tanjungpinang.
Editor: Budi Adriansyah

















