banner 728x250

Tak Kantongi Amdal, KLH Segel Proyek Galangan Kapal PT Gandasari di Bintan

Diduga Melanggar Aturan Reklamasi dan Perusakan Mangrove, Aktivitas Konstruksi Resmi Dihentikan Sementara di Bawah Pengawasan Ketat Gakkum

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Bintan – Komitmen Menteri Lingkungan Hidup (LH) Kabinet Merah Putih, Hanif Faisol Nurofiq, dalam menindak tegas pelanggaran lingkungan mulai membuahkan hasil di lapangan. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup resmi memasang papan segel pengawasan di lokasi proyek PT Gandasari Shipyard Bintan, Kepulauan Riau, menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran administratif dan kerusakan ekosistem serius.

Penyegelan ini dilakukan setelah verifikasi lapangan mengungkap bahwa perusahaan galangan kapal tersebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meski aktivitas konstruksi skala besar sudah berjalan.

banner 325x300

Temuan Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan laporan verifikasi, PT Gandasari Shipyard Bintan kedapatan melakukan aktivitas yang melampaui izin yang dimiliki. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tim Gakkum antara lain:

* Absensi Amdal: Hingga saat ini, perusahaan belum memiliki dokumen Amdal yang menjadi syarat mutlak operasi industri besar.

* Reklamasi Tak Berizin: Ditemukan kegiatan penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty) yang tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan awal.

* Kerusakan Mangrove: Aktivitas reklamasi tersebut terpantau merusak sejumlah tegakan mangrove di sekitar area proyek.

* Ketiadaan PKKPRL: Perusahaan juga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sejak Oktober 2025, perusahaan dilaporkan telah melakukan pematangan lahan (cut and fill) seluas kurang lebih 15 hektar, lengkap dengan pembangunan fasilitas kantor dan basecamp yang menghasilkan limbah domestik.

Respon Dinas Lingkungan Hidup Daerah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, Niken Wulandari, memberikan klarifikasi terkait status perizinan perusahaan melalui sistem digital. Menurutnya, PT Gandasari sebenarnya telah memiliki UKL-UPL standar spesifik dan Persetujuan Lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang terbit otomatis melalui sistem Online Single Sub mission (OSS).

“Kegiatan saat ini adalah tahap konstruksi berupa cut and fill. Hari ini, tim Gakkum KLH didampingi DLHK Provinsi Kepri dan DLH Bintan telah memasang plang peringatan,” ujar Niken, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Pemasangan plang tersebut menandakan bahwa seluruh aktivitas di lokasi kini berada di bawah pengawasan penuh KLH.

“Untuk hasil pemeriksaan mendalam dan sanksi lanjutan, nantinya akan dikeluarkan langsung oleh pihak Gakkum KLH,” tambahnya.

Pengawasan Ketat

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku industri di kawasan Kepulauan Riau agar tidak bermain-main dengan regulasi lingkungan. Saat ini, pembangunan fasilitas utama, dermaga, hingga unit budidaya di lokasi tersebut dihentikan untuk sementara waktu hingga seluruh kewajiban dokumen lingkungan dipenuhi dan evaluasi kerusakan ekosistem selesai dilakukan.

Publik kini menanti hasil investigasi lanjutan dari Gakkum KLH untuk menentukan apakah PT Gandasari Shipyard Bintan akan dikenakan sanksi administratif lebih berat atau masuk ke ranah pidana lingkungan.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: GHP

banner 325x300
error: Content is protected !!