Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Paradigma hukum pidana di Indonesia tengah mengalami pergeseran besar. Dari yang semula berorientasi pada pembalasan (retributif), kini mulai bertransformasi menuju pemulihan (restoratif) dan rehabilitasi. Salah satu terobosan paling progresif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah diperkenalkannya Pidana Kerja Sosial.
Edukasi mengenai “wajah baru” pemidanaan ini menjadi topik utama dalam program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, pada Rabu, 25 Februari 2026. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, yang membedah tuntas tema “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial”.
Angin Segar bagi Keadilan
Dalam dialog interaktif yang dipandu oleh penyiar Andra tersebut, Senopati menjelaskan bahwa Pidana Kerja Sosial hadir sebagai alternatif nyata bagi pidana penjara jangka pendek. Hal ini menjadi solusi krusial bagi hakim untuk menghindari efek prisonization atau dampak negatif lingkungan penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Semangat retributif yang identik dengan penjara kini perlahan berbagi ruang dengan pendekatan restoratif. Bagi seorang Hakim, opsi ini adalah angin segar untuk meminimalisir dampak buruk penjara bagi mereka yang melakukan pelanggaran ringan,” ujar Senopati.
Berdasarkan Pasal 85 KUHP Nasional, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Fokusnya bukan lagi sekadar menghukum, melainkan mendidik terpidana agar bermanfaat bagi masyarakat.
Teknis Pelaksanaan: Antara Edukasi dan Pengabdian
Pelaksanaan hukuman ini tidak dilakukan di sembarang tempat. Terpidana dapat ditempatkan di lembaga-lembaga sosial seperti:
• Rumah Sakit
• Panti Asuhan atau Panti Lansia
• Institusi Pendidikan (Sekolah)
• Lembaga sosial lainnya yang tidak bersifat komersial.
Senopati menekankan bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek objektif, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, hingga riwayat sosial. Durasi kerja sosial ini dibatasi minimal 8 jam dan maksimal 240 jam, di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kesiapan Kepulauan Riau
Kejati Kepri menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan kebijakan ini di daerah. Sebagai tindak lanjut instruksi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kajati Kepri dengan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kajari dengan Bupati/Walikota se-Kepri pada akhir tahun lalu.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyediaan tempat kerja sosial melalui dinas terkait, pengawasan program pembimbingan, hingga sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan.
Reformasi Moral dan Sosial
Menutup dialog, Kasi Penkum mengutip pesan mendalam dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso. Menurutnya, reformasi pemidanaan ini adalah bentuk nyata bahwa hukum harus memiliki sisi kemanusiaan.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” kata Senopati menyampaikan pesan Kajati.
Melalui edukasi ini, Kejati Kepri berharap masyarakat memahami bahwa penegakan hukum modern di Indonesia tidak lagi sekadar soal “memasukkan orang ke jeruji besi”, melainkan tentang bagaimana memulihkan keseimbangan sosial dan menciptakan keadilan yang lebih mendidik serta bermartabat.
Editor: Budi Adriansyah

















