Radar Perbatasan, Bintan – Rencana jahat dua pria asal Bintan untuk menggasak kabel tembaga milik PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) berakhir dengan cara yang tak terduga. Bukan harta yang mereka bawa pulang, melainkan “kenangan pahit” berupa luka bakar dan jejak digital yang mempermudah polisi mengidentifikasi mereka.
Kedua pelaku, berinisial S (42) dan AM (21), ini nekat memotong kabel tembaga aktif berarus tinggi di kawasan filtrasi limbah PT. BAI, Galang Batang, pada Sabtu, 21 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, nasib tak berpihak. Saat mencoba memotong kabel tersebut, terjadi hubungan arus pendek (korsleting) yang memicu percikan api dan kebakaran kecil di lokasi.
Panik melihat api berkobar, keduanya langsung melarikan diri dalam keadaan terbirit-birit. Dalam kegelapan malam dan kepanikan, mereka tak sadar meninggalkan jejak digital berharga: sebuah ponsel pintar merek OPPO milik salah satu pelaku, lengkap dengan peralatan “tempur” berupa gunting besi besar (pemotong beton), pisau cutter, dan gergaji besi.
“Keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari koordinasi sigap tim keamanan internal PT. BAI dengan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang,” ujar Kasihumas Polres Bintan, AKP Bako, pada Senin, 23 Februari 2026.
Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku. Hasil interogasi memperkuat dugaan bahwa keduanya memang sengaja datang untuk mencuri kabel tembaga.
“Mereka telah mengakui bahwa seluruh peralatan yang ditemukan di TKP adalah milik mereka,” tambah AKP Bako.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Liong Seligi 2026 yang digelar Polres Bintan secara intensif. Operasi tersebut difokuskan untuk memberantas tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan warga serta merugikan pelaku usaha di wilayah hukum Polres Bintan.
Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kondusif dan melindungi objek vital nasional seperti PT. BAI dari ancaman pencurian dan premanisme.
“Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bako.
Atas perbuatannya, S dan AM dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang mengintai diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya di Bintan.
Editor: Budi Adriansyah

















