KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Implementasi Reformasi Hukum di NTT yang dirangkaikan dengan peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Hotel Aston Kupang, Kamis (19/2/2026).
Peresmian ribuan Posbankum tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi NTT dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Gubernur Melki Laka Lena menegaskan, kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
Menurut Gubernur, melalui layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum, berbagai persoalan di tingkat desa—seperti konflik antarwarga, sengketa lahan, maupun persoalan tata kelola pemerintahan—dapat diselesaikan secara sederhana, berkeadilan, serta tetap menghormati kearifan lokal.
Sebagai provinsi kepulauan dengan dinamika sosial yang tinggi, NTT membutuhkan pendekatan penyelesaian sengketa yang responsif dan berbasis komunitas. Posbankum diharapkan menjadi ruang sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa, serta tokoh adat dan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial dan stabilitas pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menekankan pentingnya momentum kehadiran Menteri Hukum untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah, termasuk tenun khas NTT, agar memiliki kepastian hukum dan meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Gubernur Melki Laka Lena mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi hingga terbentuk 3.442 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di NTT. Ia mengajak seluruh kepala daerah dan elemen masyarakat menjadikan NTT sebagai “laboratorium reformasi hukum” yang hidup, demi mewujudkan NTT maju menuju Indonesia Emas 2045.
Editor : Boni Atolan

















