banner 728x250

Kejati Kepri-Bank Tanah Resmi Kerja Sama, Jaksa Turun Kawal Pengelolaan Lahan Negara

Jaksa Pengacara Negara dilibatkan untuk bantuan hukum, mitigasi risiko, hingga pengamanan aset negara

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Bank Tanah terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum serta tata kelola pengelolaan lahan nasional.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso bersama Plt. Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah Hakiki Sudrajat di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, pada Selasa, 10 Februari 2026, disaksikan jajaran pejabat kedua institusi.

banner 325x300

Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pendapat dan pendampingan hukum, audit hukum, hingga tindakan hukum lain seperti negosiasi, mediasi, dan konsiliasi guna mengamankan keuangan serta kekayaan negara.

Plt. Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan, penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Tanah secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat legal framework dalam setiap kebijakan dan tindakan pengelolaan tanah, sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan hadir untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta upaya pencegahan guna memitigasi potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan kekayaan negara,” tegasnya.

Bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan memiliki mandat strategis dalam penyediaan tanah bagi pembangunan nasional dan kepentingan publik. Saat ini, Bank Tanah mengelola aset persediaan tanah seluas 34.617,97 hektare yang tersebar di 45 kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam konteks nasional, kerja sama ini dinilai penting untuk mendukung proyek strategis nasional, reforma agraria, serta penguatan iklim investasi yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah.

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi fondasi kolaborasi jangka panjang antara Kejaksaan dan Bank Tanah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!