Jambi – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, memimpin langsung kunjungan dan investigasi lapangan di lokasi lahan Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Sabtu (31/1/2026).
Investigasi lapangan yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dilakukan bersama tim gabungan, terdiri dari Kaperwil JavaIndo.com Provinsi Jambi, unsur TRIBRATA Mitra Mabes, Jhon Luxury Tan, Amir Daus selaku Wakil Ketua LCKI Jambi, Rudi Hartono (CPLA) anggota Rumah Hukum Indonesia Jambi, serta didukung tenaga ahli pemetaan dari LCKI Jambi.
Dalam keterangannya di lokasi, Mappangara HK menegaskan bahwa luas keseluruhan hak garapan kelompok datuk Alib cs adalah 525 dan khusus 237 ha yang telah di duduki dan sudah diidentifikasi oleh pihak BPN dan penyidik reskrim Polda Jambi.
“Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, namun kami menilai belum ada keseriusan pemerintah dalam menyelesaikannya secara tuntas,” tegas Mappangara HK.
Ia menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Reskrimum Polda Jambi bersama BPN Provinsi Jambi telah dua kali turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi lahan. Namun hingga kini, hasil yang paling dinantikan berupa peta definitif hasil identifikasi belum juga diterbitkan.
Sebagai kuasa hukum dan lembaga pendamping, lanjut Mappangara, LCKI Jambi telah dua kali melayangkan surat resmi kepada BPN Provinsi Jambi agar segera menerbitkan peta hasil identifikasi tersebut. Surat serupa juga telah disampaikan kepada Kapolda Jambi sebagai bentuk pengawasan dan dorongan penyelesaian hukum.
“Tujuan kami turun langsung hari ini adalah untuk bertemu dengan masyarakat SAD, melihat kondisi riil di lapangan, sekaligus melakukan pengambilan titik koordinat lahan secara langsung agar data yang dimiliki akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ir. Aboen Siregar, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang memberikan pandangan teknis terkait aspek pertanahan dan pemetaan wilayah sengketa.
Mappangara HK menegaskan, LCKI Jambi berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian konflik lahan tersebut secara hukum dan berkeadilan, demi mencegah konflik sosial berkepanjangan serta menjamin hak-hak masyarakat adat Suku Anak Dalam.
Editor : Boni Atolan

















