banner 728x250

Efek Domino Kasus Hogiminaya: Kasat Lantas Dicopot, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Kasat Lantas dicopot usai audit Polda DIY, Kapolresta Sleman dinonaktifkan setelah penanganan perkara disorot DPR RI

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Sleman – Polda DIY mengambil langkah tegas menyusul polemik penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogiminaya. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman AKP Mulyanto resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Arfita Dewi.

Serah terima jabatan digelar pada Jumat, 30 Januari 2026 dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto. Namun, pergantian ini bukan sekadar agenda rutin organisasi.

banner 325x300

Pencopotan AKP Mulyanto dilakukan setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan sejumlah catatan dalam penanganan perkara. Polda DIY menyebut pencopotan ini sebagai langkah administratif untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan internal.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya berdasarkan rekomendasi audit internal, bukan akibat tekanan pihak luar ataupun kegaduhan opini publik.

Namun, rangkaian langkah yang diambil menunjukkan persoalan tak berhenti di level teknis. Kapolresta Sleman juga dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna mempermudah pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

Penonaktifan pimpinan wilayah sekaligus pencopotan pejabat kunci lalu lintas ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi memandang persoalan tersebut sebagai isu serius yang berdampak pada kredibilitas penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari perkara Hogiminaya, seorang suami yang berupaya mengejar penjambret tas milik istrinya. Dalam proses tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas, dan Hogiminaya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu memicu kritik luas dari publik. Banyak pihak mempertanyakan proporsionalitas, keadilan, serta sensitivitas aparat dalam menilai posisi korban dan konteks kejadian.

Gelombang kritik tersebut tidak berhenti di ruang publik. Perkara Hogiminaya akhirnya dibawa ke forum resmi negara dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. DPR menyoroti mekanisme penyidikan, penerapan pasal, hingga sistem pengawasan internal Polri.

Sorotan DPR menjadi titik balik yang mendorong dilakukannya audit internal hingga pemeriksaan Propam. Langkah ini sekaligus menempatkan Polresta Sleman dalam pusaran evaluasi serius atas praktik penegakan hukum di tingkat kewilayahan.

Polda DIY menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar klarifikasi. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, menindak kesalahan internal, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kasus Sleman pun menjadi pengingat bahwa satu penanganan perkara yang dinilai keliru dapat berujung pada konsekuensi struktural hingga level pimpinan, sekaligus membuka kembali pertanyaan lama soal reformasi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!