Radar Perbatasan, Bintan – Komitmen pengawalan hukum terhadap proyek strategis sektor kesehatan di Kabupaten Bintan mendapat apresiasi. RSUD Kabupaten Bintan menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bintan atas pendampingan hukum pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025.
Sertifikat apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur RSUD Kabupaten Bintan, Toni Masruri, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Penghargaan ini diberikan sebagai wujud terima kasih atas dedikasi, kontribusi, serta pendampingan hukum (legal assistance) yang dilakukan Kejari Bintan, khususnya dalam pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025 di lingkungan RSUD Kabupaten Bintan.
Direktur RSUD Kabupaten Bintan menyampaikan bahwa peran Kejaksaan, terutama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), sangat penting dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendampingan hukum ini memberikan rasa aman dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tertib administrasi,” ujarnya.
Manajemen RSUD Kabupaten Bintan berharap apresiasi ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi Kejaksaan Negeri Bintan untuk terus berkomitmen dalam mendukung dan mengawal program-program strategis pemerintah daerah, khususnya di sektor kesehatan.
Sinergi yang kuat antara RSUD Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat Kabupaten Bintan.
Editor: Budi Adriansyah

















