banner 728x250

Kajati Kepri Lantik Siswanto AS Jadi Asisten Pemulihan Aset, Tegaskan Peran Strategis Pengembalian Aset Negara

Jabatan Sempat Kosong, Kajati Harap Pemulihan Aset di Kepri Kini Lebih Optimal dan Terintegrasi

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Siswanto AS, sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau. Pelantikan ini sekaligus mengisi jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang sempat kosong dalam beberapa waktu terakhir.

banner 325x300

Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pelantikan tersebut memiliki makna penting dan strategis. Pasalnya, fungsi pemulihan aset memiliki kontribusi besar dalam mendukung efektivitas penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan sekadar penugasan struktural, melainkan amanah untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Devy.

Dia berharap, dengan dilantiknya pejabat baru, fungsi pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Kajati Kepri juga menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika organisasi yang wajar sebagai bagian dari penyegaran serta penguatan manajemen kinerja. Perpindahan pejabat dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan tersebut, Devy Sudarso menyampaikan sejumlah penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru. Di antaranya, meningkatkan kemampuan manajerial serta beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki kondisi geografis kepulauan, wilayah perbatasan, dan potensi perkara lintas yurisdiksi.

Selain itu, seluruh pelaksanaan tugas pemulihan aset diminta tetap berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana. Pengendalian dan pengawasan pemulihan aset juga harus dioptimalkan, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset.

Kajati Kepri turut mengingatkan pentingnya kesiapan dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset. Seluruh tindakan dan kebijakan hukum pun harus dilaksanakan secara taat asas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pastikan setiap keputusan hukum yang diambil selaras dengan aturan, guna menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Menutup sambutannya, J. Devy Sudarso mengucapkan selamat bertugas kepada Siswanto AS. Dia berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag Tata Usaha, para Koordinator, Kasi dan Kasubbag, saksi, rohaniawan, serta seluruh jajaran pegawai Kejati Kepulauan Riau.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!