Malaka –
Pemerintah Desa Lakekun Barat mencatat sebanyak 143 unit rumah tidak layak huni (RTLH) membutuhkan rehabilitasi, sementara 76 unit lainnya memerlukan pembangunan rumah baru.
Data tersebut merupakan hasil survei lapangan bersama Dinas PUPR Kabupaten Malaka dan Babinsa Koramil 1605/05, yang dilakukan di 10 dusun di wilayah Desa Lakekun Barat.
“Kondisi di lapangan cukup memprihatinkan. Satu rumah bahkan ditempati dua hingga tiga kepala keluarga, sehingga berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Kades Hendrikus Seran.
Menurutnya, keterbatasan fiskal desa tidak memungkinkan penanganan RTLH secara mandiri, sehingga pemerintah desa mendorong intervensi melalui program perumahan rakyat dari pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat.
Isu perumahan layak huni ini menjadi bagian dari program unggulan sektor infrastruktur dasar dalam RPJMD Kabupaten Malaka 2025–2030, yang menempatkan peningkatan kualitas permukiman sebagai prasyarat pembangunan sumber daya manusia.
“Kami berharap kebutuhan ini menjadi perhatian serius karena perumahan layak adalah fondasi utama kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Editor : Boni Atolan

















