Atambua –
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belu mengingatkan seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP agar segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena keterlambatan berpotensi mengganggu laporan keuangan daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Belu, Egidius Manek, menegaskan percepatan LPJ Dana BOS menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya keterlambatan penyusunan laporan keuangan daerah seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Pada laporan keuangan tahun 2024, kita mengalami keterlambatan. Salah satu penyebab utamanya adalah LPJ Dana BOS dari sekolah-sekolah, khususnya SD, yang tidak disampaikan tepat waktu,” ujar Egidius.
Ia mengungkapkan, dari total 140 sekolah, baru 30 sekolah yang telah menyampaikan LPJ Dana BOS, sementara 110 sekolah lainnya belum. Selain itu, hingga kini belum satu pun sekolah melakukan rekonsiliasi aset.
Kondisi ini dinilai krusial mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan pada awal Februari 2026, lebih awal karena Hari Raya Idulfitri jatuh pada pertengahan Maret.
“Kalau laporan belum selesai sementara BPK sudah mulai pemeriksaan, tentu akan sangat menyulitkan,” tegasnya.
Secara regulasi, batas waktu penyampaian LPJ Dana BOS adalah 10 Januari, namun hingga 20 Januari laporan masih belum lengkap.
Rinciannya, dari 42 SMP Negeri, sebanyak 32 sekolah sudah melapor, sementara 12 sekolah belum. Untuk SDI dan SDN sebanyak 94 sekolah, belum ada satu pun yang menyampaikan LPJ. Sementara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang berjumlah empat satuan pendidikan juga belum menyampaikan laporan.
Egidius menegaskan, keterlambatan laporan keuangan berdampak serius, mulai dari penurunan penilaian kinerja pemerintah daerah, hingga risiko penundaan atau pemotongan dana transfer serta tidak diterimanya Dana Insentif Daerah (DID).
Adapun laporan yang wajib segera diselesaikan meliputi LPJ Dana BOS Tahap II dan rekonsiliasi aset sekolah. BPKAD menetapkan 23 Januari 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan..
Sementara terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan Gaji ke-13, Egidius meminta para guru tidak resah. Ia menjelaskan, dana dari pemerintah pusat baru masuk ke Kas Daerah pada 30 Desember 2025, sementara batas penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) berakhir pada 26 Desember 2025.
“Secara teknis tidak memungkinkan diproses di tahun 2025. Karena APBD 2026 sudah ditetapkan, maka anggaran harus dialokasikan kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran TPG, THR, dan Gaji ke-13 akan diupayakan melalui perubahan penjabaran APBD Tahun 2026, dengan target pencairan paling cepat Februari hingga Maret 2026.
“Kami harap informasi ini disampaikan kepada para guru agar tidak resah. Semua proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Prokopim Belu)
Editor : Boni Atolan

















