banner 728x250

Inspektorat dan PMD Malaka Bantah Isu Pj Kades Rabasa Haerain, Tegaskan Pengawasan Bupati Sesuai Aturan

banner 120x600
banner 468x60

MALAKA –

Inspektorat Kabupaten Malaka bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Mereka membantah keras berbagai pemberitaan yang menyebut adanya kelalaian pengawasan hingga narasi bahwa Bupati Malaka “diprank” oleh stafnya.

banner 325x300

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus Regimigius Leki, menilai narasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta tidak didukung bukti yang valid.

“Kami bekerja profesional dan sangat menjaga integritas. Pernyataan bahwa Bupati Malaka diprank oleh staf sangat naif, tidak bertanggung jawab, dan tidak memiliki dasar fakta,” tegas Agustinus saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan, persoalan terkait Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain yang sempat mencuat ke ruang publik telah diklarifikasi secara resmi dan tuntas melalui pertemuan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Malaka. Klarifikasi tersebut dihadiri Inspektorat, Dinas PMD, Pj Kepala Desa Rabasa Haerain, mantan Kepala Desa Rabasa Haerain, serta pihak terkait lainnya.

“Dengan adanya kesepakatan bersama itu, tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah terjadi pembiaran atau kelalaian pengawasan oleh kepala daerah,” tegasnya.

Terkait isu penahanan hak aparatur desa lama, Agustinus menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Pj Kepala Desa Rabasa Haerain tidak membayarkan hak-hak tersebut adalah tidak benar.

“Begitu isu muncul, Inspektorat bersama PMD langsung memanggil Pj Kades dan mantan Kades untuk klarifikasi. Hasilnya disepakati dua poin penting,” jelasnya.

Dua poin kesepakatan tersebut yakni, Pj Kepala Desa Rabasa Haerain wajib membayarkan hak-hak aparatur desa lama sesuai Surat Keputusan Kepala Desa, serta membayarkan hak mantan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tindak lanjutnya jelas. Pada 21 November 2025 dilakukan pembayaran kepada mantan perangkat desa, dan pada 22 November 2025 dilakukan pembayaran hak mantan Kepala Desa, Patrisius Seran,” ungkap Agustinus.

Ia menegaskan, seluruh kewajiban tersebut telah dilaksanakan dan dibuktikan secara administrasi melalui dokumentasi foto serta kwitansi pembayaran bermeterai.

Pernyataan senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi dan tidak berimbang.

“Apa yang saya sampaikan sudah jelas. Berita yang menyebut honor perangkat desa lama ditahan dan Bupati lalai mengawasi bawahannya adalah hoaks dan tidak sesuai fakta,” tegas Remigius.

Menurutnya, seluruh tahapan klarifikasi telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyudutkan pihak tertentu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Pemerintah Kabupaten Malaka berharap insan pers tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!