Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Di Kepulauan Riau, tahun 2026 rupanya akan diawali dengan satu pelajaran penting: mengajar boleh, berharap jangan. Setidaknya itu yang dirasakan ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN di SMA dan SMK negeri. Per 1 Januari 2026, mereka dipersilakan pamit, bukan karena pensiun terhormat, melainkan karena SK tidak lagi diperpanjang.
Kabar ini sebenarnya bukan petir di siang bolong. Sejak pembahasan APBD 2026 sekitar Oktober-November 2025, desas-desus sudah beredar dari mulut ke mulut. Para guru PTK Non-ASN mendengar sendiri bahwa kontrak mereka kemungkinan besar akan berakhir. Alasannya terdengar rapi dan administratif: masa kerja belum dua tahun, sehingga tak memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu sesuai aturan Kemenpan RB.
Aturan memang tak pernah salah. Yang sering salah tafsir adalah cara negara menggunakannya.
Sopian, tokoh pemuda yang ikut mengamati kegelisahan ini, mengaku kaget bukan main. “Saya ini rakyat biasa,” katanya, “tapi masa iya negara sebegitu dinginnya pada guru?”
Yang membuat situasi makin absurd, tak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah provinsi membahas anggaran perpanjangan SK, setidaknya untuk masa transisi Januari sampai Oktober 2026. Seolah-olah sistem pendidikan bisa berjalan normal meski guru-gurunya diminta menghilang secara teratur dan tertib.
Padahal di daerah lain, kebijakan tidak sekeras itu. Pemerintah Kota Mataram, misalnya, memilih tetap mempertahankan honorer dan PTK Non-ASN di 2026. Ternyata, rasa kemanusiaan masih bisa dimasukkan ke dalam dokumen anggaran, asal mau.
Di Kepri, sayangnya, APBD tampak lebih hafal tabel daripada nasib. Kekecewaan pun mengarah ke pucuk pimpinan daerah. Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura disorot karena dinilai absen dalam keberpihakan. Bukan absen secara fisik, tentu saja, lebih pada absennya sikap.
Ironisnya, guru-guru PTK Non-ASN ini bukan figuran. Mereka adalah pendidik yang setiap hari berdiri di depan kelas, menyusun RPP, menilai tugas, menenangkan murid, dan pulang membawa lelah. Banyak dari mereka juga tulang punggung keluarga. Tapi di mata sistem, semua itu kalah oleh satu baris syarat administratif.
Akhir Desember 2025 menjadi bab paling getir. Hampir semua SMA dan SMK se-Kepri menggelar perpisahan. Tangis haru pecah, pelukan panjang dibagikan, dan kalimat “terima kasih, Bu/Pak” terdengar lebih menyakitkan dari biasanya. Sebab semua tahu, ini bukan perpisahan sementara. Ini pemutusan hubungan kerja yang dibungkus rapi dengan kata “kebijakan”.
Para guru sudah mencoba segala cara. Menemui BKD Provinsi Kepri, mendatangi Dinas Pendidikan, menyampaikan harapan dengan sopan dan tertib. Hasilnya? Nihil. Negara tetap pada pendiriannya: aturan harus ditegakkan, meski yang ditegakkan harus tersingkir.
Kini mereka pasrah. Sebagian pulang dengan pertanyaan yang sama: setelah ini, harus ke mana?
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa menunjukkan kuasa-Nya,” kata Sopian, pada Jumat, 16 Januari 2026. Kalimat yang sering muncul ketika semua pintu birokrasi sudah tertutup rapat.
Di negeri yang gemar berpidato soal peningkatan kualitas pendidikan, kisah guru non-ASN Kepri ini menjadi catatan kaki yang menyedihkan. Pendidikan ternyata bisa berhenti bukan karena murid malas, tapi karena guru kehabisan SK. Dan negara, seperti biasa, meminta kita semua memaklumi keadaan.
Editor: Budi Adriansyah

















