Lebak – Selasa (13/1/2026). Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan kegiatan pengajian desa mencuat di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sejumlah warga mengaku merasa terbebani dengan adanya pungutan sebesar Rp30.000 per kepala keluarga atau per satu suhunan yang diduga bersifat wajib.
Menurut keterangan warga, pungutan tersebut dilakukan oleh masing-masing Ketua RT di setiap kampung dan diklaim sebagai sumbangan kegiatan keagamaan. Namun pungutan tersebut diduga tidak melalui musyawarah warga dan tidak disertai dasar hukum maupun penjelasan terbuka terkait penggunaan dana.
“Kalau memang sumbangan, seharusnya sukarela. Ini sudah ditentukan nominalnya, kami merasa tertekan,” ujar salah satu warga, Selasa (13/1/2026).
Warga menyebut, dengan jumlah hak pilih desa sekitar 1.500 orang, dana yang terkumpul diperkirakan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Hingga kini, warga mengaku belum menerima laporan pertanggungjawaban secara terbuka.
Ironisnya, kegiatan pengajian yang seharusnya menjadi sarana ibadah dan mempererat kebersamaan, justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Karangnunggal belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar:
* UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan dalam penerimaan uang.
* Pasal 368 KUHP, apabila terdapat unsur paksaan atau tekanan.
* UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan partisipatif.
* Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang melarang pungutan liar di lingkungan pemerintahan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta Satgas Saber Pungli dapat segera melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Karangnunggal belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.
*Hkz*

















