banner 728x250

Diduga Haji Wawan Sebar Issue Tak Berdasar : Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Akan Layangkan Somasi

banner 120x600
banner 468x60

Lebak-Viral issue Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Dituding mengambil dompet scurity Pengadilan Negeri Rangksbitung, yang diduga tudingan tersebut dilakukan oleh H. Wawan Ketua Apkasindo Banten, 12/01/2026

Salahsatu Kuasa Hukum PTPN IV Regional I yang berinisial KA menyampaikan kepada awak media bahwa tudingan H. Wawan tersebut tidak benar.

banner 325x300

“Memang pada tanggal 5 Januari 2025 pada saat saya menghadiri sidang di PN Rangksbitung, saya menemukan dompet tersebut selepas dari kamar kecil ( WC ), terus niat saya karena tidak tahu kalau itu milik scurity, saya akan kembalikan ke alamat yang tertera di KTP” imbuhnya

Masih kata KA, pada tanggal 06 Januari 2026 menerima telephone dari perwakilan Pengadilan Negeri Rangksbitung untuk mengklarifikasi atas penemuan dompet, setelah KA mengetahui bahwa dompet itu milik scurity dan ada konfirmasi dari pihak PN Rangkasbitung, maka sesuai pembicaraan dengan perwakilan PN Rangkasbitung akan di serahterimakan pada 12 Januari 2026.

“Saya pada tanggal 06 Januari 2026 menerima telephone dari perwakilan Pengadilan Negeri Rangksbitung untuk mengklarifikasi atas penemuan dompet, setelah saya mengetahui bahwa dompet itu milik scurity dan ada konfirmasi dari pihak PN Rangkasbitung, maka sesuai pembicaraan dengan perwakilan PN Rangkasbitung akan di serahterimakan pada 12 Januari 2026” tambahnya

Lanjut kata KA, dengan adanya pemberitaan tudingan pengambilan dompet security tanpa mengetahui serta memutarbalikkan fakta yang sebenar-benarnya, maka hal tersebut sangat mencoreng nama baik dari Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dan sangat disayangkan bahwa kejadian misskomunikasi seperti ini dijadikan sebagai sasaran empuk pihak yang tidak berkepentingan untuk menyebarkan berita bohong.

“dengan adanya pemberitaan tudingan pengambilan dompet security tersebut, maka hal tersebut sangat mencoreng citra baik dari Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dangan sangat menyayangkan bahwa kejadian misskomunikasi ini dijadikan sebagai pijakan bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk menyerang nama baik dari Kuasa Hukum PTPN IV Regional I” tuturnya

selanjutnya KA selaku perwakilan kuasa hukum PTPN IV Regional bersama dengan perwakilan Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta pemilik dompet selaku Security PN Rangkasbitung sudah mengadakan pertemuan yang hangat dengan agenda serah terima dompet yang ditemukan tersebut. Kemudian setelah agenda serah terima, Pihak Security PN Rangkasbitung merasa sangat berterimakasih dan sangat bersyukur karena yang menemukan dompet tersebut adalah manusia yang beritegritas dan berhati baik. lebih lanjut, disampaikan bahwa kejadian yang terjadi ini hanyalah miss komunikasi semata tanpa perlu dibesar-besarkan lagi oleh pihak manapun terlebih pihak yang tidak berkepentingan. tutup KA

*HKZ

banner 325x300
error: Content is protected !!