banner 728x250

Petrus Laka Bansena Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan di Nurobo

banner 120x600
banner 468x60

Malaka, NTT —

Petrus Laka Bansena resmi dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Nurobo, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Damianus Mau Seran, dan saat ini tengah ditangani oleh Polsek Laenmanen, Polres Malaka.

banner 325x300

Penanganan perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Laenmanen masing-masing pada 9 Desember 2025 dan 24 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/13/XII/2025/SPKT/Sek. Laenmanen/Polres Malaka/NTT, tertanggal 6 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam laporan tersebut, Damianus Mau Seran bertindak sebagai pelapor sekaligus korban, sementara Petrus Laka Bansena tercatat sebagai terlapor.
Berdasarkan SP2HP awal, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban serta sejumlah saksi, di antaranya Windelina Asuri, Williams Asuri, dan Raymundus Saku.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Pada perkembangan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam SP2HP tertanggal 24 Desember 2025, penyidik menyatakan akan melakukan gelar perkara terkait peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik juga telah mengumpulkan seluruh keterangan saksi dan merencanakan penyitaan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai alat bukti elektronik yang sah guna memperkuat pembuktian.

Meski demikian, kepolisian mengakui masih terdapat hambatan dalam penanganan perkara ini, yakni menunggu hasil Visum Et Repertum (VER). Dokumen medis tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam pemenuhan unsur formil untuk menentukan kelanjutan proses hukum.

Polsek Laenmanen menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan lanjutan perkara akan disampaikan kepada pelapor setelah gelar perkara dilaksanakan dan seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.

 

(Tim Media )

banner 325x300
error: Content is protected !!