Jambi —
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) melalui jalur mediasi dan musyawarah, guna menghindari konflik berkepanjangan di wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Hal tersebut disampaikan Mappangara HK saat menerima kunjungan Ketua Kelompok Tani Danau Minang, Kalimansyah, bersama Sabidi selaku pendamping keluarga Datuk Alib, pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor Sekretariat LCKI Provinsi Jambi. Pertemuan tersebut turut didampingi jajaran DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi serta Kim Jhon.
Dalam pertemuan itu, para tamu menyampaikan persoalan penguasaan lahan seluas 467 hektare yang saat ini diduduki oleh Mahadi Kulok Cs (SAD), serta lahan seluas 236 hektare yang masih ditempati oleh H. Datuk Alib SAD Cs. Kedua persoalan tersebut dinilai memerlukan solusi komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak.
Mappangara HK menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan harus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis serta menghormati kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2019, telah dilakukan mediasi di Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Jambi, yang menghasilkan kesepakatan antara pihak PT dan komunitas SAD, dengan LCKI Provinsi Jambi bertindak sebagai kuasa pendamping.
“LCKI Provinsi Jambi tetap konsisten mendorong penyelesaian melalui mediasi, termasuk membuka kembali ruang dialog dengan PT BSU di Jakarta, agar hasil kesepakatan terdahulu dapat dijadikan rujukan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan,” tegas Mappangara HK.
Ia menambahkan, langkah mediasi menjadi pilihan terbaik untuk menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. LCKI, kata dia, siap mengawal proses penyelesaian tersebut sesuai dengan koridor hukum dan prinsip keadilan sosial.
Editor : Boni Atolan

















