banner 728x250

GPA Sultra Desak Polda Segera Periksa Kades Morombo Pantai Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Penyalahgunaan Wewenang

banner 120x600
banner 468x60

Kendari, Sulawesi Tenggara – 7 Januari 2026

Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, berinisial IK, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

banner 325x300

Desakan tersebut menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan GPA Sultra ke Polda Sultra pada Senin (6/1/2026). Laporan itu diwakili langsung oleh Ketua Bidang Majelis Anti Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang GPA Sultra, S. Rachman, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Anti Korupsi organisasi tersebut.
Menurut S. Rachman, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat Desa Morombo Pantai yang disampaikan kepada GPA Sultra. Aduan warga mencakup sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh kepala desa setempat.

“Dalam laporan yang kami sampaikan, masyarakat mengadukan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa, serta dugaan penyalahgunaan wewenang terkait aktivitas pertambangan nikel yang berlangsung di wilayah Desa Morombo Pantai,” ujar S. Rachman kepada media.

Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan nikel yang dikenal dengan sebutan titik 4,7 tersebut hingga kini dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Selain itu, warga juga menyoroti minimnya transparansi pemerintah desa terkait dampak dan kontribusi kegiatan tambang terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

S. Rachman menegaskan, GPA Sultra akan mengawal laporan tersebut secara serius. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Ketua GPA Sultra, Muh. Iksan Saranani, untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan hingga ke tingkat pusat di Jakarta apabila diperlukan.

“Kami berharap Polda Sultra dapat bekerja profesional dan transparan dalam memproses laporan ini. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya mendukung program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mengawal Asta Cita, khususnya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

GPA Sultra menilai penanganan kasus ini menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas kepemimpinan di tingkat desa serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat.

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!