KEFAMENANU –
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) menilai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan iklim demokrasi di Indonesia. Penilaian tersebut terutama diarahkan pada pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kehormatan atau martabat lembaga negara.
Presidium GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan, menyatakan bahwa hukum pidana merupakan instrumen paling represif yang dimiliki negara karena menyentuh langsung hak dan kebebasan warga negara. Oleh karena itu, perumusan norma pidana harus dilakukan secara ketat, presisi, dan tidak membuka ruang multitafsir.
“Hukum pidana tidak boleh dirumuskan secara kabur. Dalam ilmu hukum dikenal pandangan bahwa law is the art of interpretation. Jika pasal-pasal pidana bersifat multitafsir, maka kepastian hukum melemah dan membuka ruang penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum,” ujar Niko.
GERMAS PMKRI menyoroti ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang mengancam pidana atau denda terhadap setiap orang yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat lembaga negara. Menurut mereka, rumusan pasal tersebut tidak memberikan batas yang jelas antara kritik sebagai hak konstitusional warga negara dan penghinaan sebagai perbuatan pidana.
Dalam konteks negara demokratis, PMKRI menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi masyarakat secara nasional.
Kritik terhadap kebijakan publik, kinerja lembaga negara, maupun praktik kekuasaan berisiko dikriminalisasi apabila ditafsirkan sebagai serangan terhadap martabat institusi.
Secara filosofis, Niko juga mempertanyakan penggunaan konsep “martabat” terhadap lembaga negara. Ia merujuk pada pemikiran filsuf Immanuel Kant yang menegaskan bahwa martabat (human dignity) melekat pada manusia sebagai subjek moral, bukan pada institusi atau lembaga.
“Lembaga negara adalah konstruksi hukum dan politik, bukan subjek moral. Karena itu, konsep menyerang martabat lembaga negara patut dipertanyakan secara filosofis dan konstitusional,” tegasnya.
GERMAS PMKRI menilai bahwa dalam praktik sosial-politik, kritik dan demonstrasi yang keras merupakan bagian dari mekanisme kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Apabila kritik diposisikan sebagai ancaman terhadap martabat lembaga negara, maka hukum pidana berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat perlindungan kekuasaan.
“Pasal-pasal multitafsir ini berpotensi digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat, terutama warga yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum, sehingga enggan bersuara kritis dan berpartisipasi aktif dalam demokrasi,” lanjut Niko.
Menurut GERMAS PMKRI, lembaga negara dalam sistem demokrasi seharusnya memiliki ketahanan terhadap kritik publik. Perlindungan terhadap institusi negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Atas dasar itu, GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang di tingkat nasional untuk:
Meninjau dan merevisi pasal-pasal multitafsir dalam KUHP Baru
Menegaskan batas yang jelas antara kritik dan penghinaan
Menjamin KUHP tidak digunakan sebagai alat pembungkaman kebebasan berpendapat
Memperkuat demokrasi melalui perlindungan hak-hak sipil warga negara
GERMAS PMKRI menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi alat keadilan dan pembebasan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan instrumen ketakutan yang melemahkan daya kritis masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Editor : Boni Atolan

















