banner 728x250

Gaji P3K Paruh Waktu Berbeda-beda di Daerah, Ini Penjelasan di Balik Ketidakseragaman Kebijakan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta –

Memasuki tahun 2026, penataan pegawai non aparatur sipil negara (non ASN) memasuki fase baru. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai menerbitkan surat pernyataan atau surat perintah melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Namun, kebijakan penggajian P3K paruh waktu yang berbeda-beda antar daerah memunculkan pertanyaan publik mengenai keadilan dan kepastian kesejahteraan aparatur negara.

banner 325x300

Status P3K paruh waktu menandai berakhirnya masa panjang tenaga honorer sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional penataan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi pemerintah pusat yang menargetkan penghapusan status honorer secara bertahap.

Namun demikian, implementasi di lapangan menunjukkan adanya disparitas kebijakan penggajian. Di sejumlah daerah, P3K paruh waktu masih menerima gaji dengan nominal yang relatif sama seperti saat berstatus tenaga honorer. Bahkan, tidak sedikit daerah yang masih menyesuaikan besaran gaji dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Kondisi tersebut berbeda dengan kebijakan yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah lain. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, misalnya, menjadi sorotan karena menerapkan skema penggajian P3K paruh waktu berdasarkan kualifikasi pendidikan. Skema ini dinilai mendekati pola penggajian P3K penuh waktu dan dianggap lebih memberikan kepastian serta penghargaan terhadap kompetensi pegawai.

Perbedaan kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa penggajian P3K paruh waktu tidak diseragamkan secara nasional, padahal status kepegawaiannya sama-sama berada dalam kerangka aparatur sipil negara?

Secara normatif, kebijakan P3K paruh waktu merupakan bagian dari penataan pegawai non ASN yang memberikan ruang diskresi kepada pemerintah daerah. Penentuan besaran gaji disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah serta kemampuan keuangan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, status P3K paruh waktu tidak serta-merta menyamakan seluruh kebijakan penggajian di daerah, melainkan mencerminkan dinamika otonomi daerah dalam mengelola sumber daya aparatur pemerintahan.

Editor : Boni Atolan / Berbagai Sumber

 

banner 325x300
error: Content is protected !!