Batang Hari, Jambi —
Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara Kelompok Alib Suku Anak Dalam (SAD) dan PT BSU di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, hingga kini belum menemukan penyelesaian meski telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat adat, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi), Mappangara HK, bersama tim LCKI, turun langsung ke lokasi konflik untuk melakukan pendampingan dan peninjauan lapangan terhadap kondisi warga SAD yang terdampak.
Dalam konflik tersebut, warga SAD melakukan aksi damai dengan menduduki lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat dan sumber kehidupan mereka. Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut tersebut.
Mappangara HK menyatakan bahwa kehadiran LCKI merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat. Ia menilai lambannya respons pemerintah daerah justru memperpanjang penderitaan masyarakat adat yang selama ini berada dalam posisi lemah.
“Negara tidak boleh abai terhadap konflik agraria yang menimpa masyarakat adat. Warga SAD membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka,” ujar Mappangara HK.
Dalam pendampingan tersebut, Mappangara HK bertindak sebagai kuasa pendamping Kelompok Alib SAD, didampingi Ridwan, SH selaku advokat, Rudi Hartono (CPLA) dari bidang kriminal LCKI, serta Ahmad Yani yang turut terlibat dalam proses advokasi dan pengumpulan fakta lapangan.
LCKI berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait dapat segera mengambil langkah konkret melalui dialog terbuka dan mediasi berkeadilan guna mencegah konflik sosial berkepanjangan di wilayah tersebut.
Editor : Boni Atolan

















