Bekasi — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) di penghujung tahun 2025 justru memicu kekecewaan dan keresahan warga.
Persoalan mencuat di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, setelah bantuan yang dinantikan warga tidak dapat dicairkan karena barcode dinyatakan kedaluwarsa.
BLT Kesra tersebut disalurkan pemerintah dengan melibatkan Kantor Pos serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tingkat desa. Namun ironisnya, barcode bantuan yang diserahkan pihak Pos Giro Kecamatan Pebayuran kepada PSM Desa Bantarjaya pada 31 Desember 2025 dilaporkan tidak dapat digunakan saat proses pencairan.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari warga sekaligus penerima bantuan, pihak Kantor Pos Giro menyatakan barcode tersebut telah expired atau tidak lagi berlaku. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa hak mereka atas bantuan sosial seolah dipermainkan oleh lemahnya tata kelola dan koordinasi antar pihak.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media menghubungi Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad, yang akrab disapa Abuy. Ia mengaku terkejut setelah menerima laporan dari salah satu kepala dusun (Kadus) terkait adanya kejanggalan dalam proses penyaluran BLT Kesra di desanya.
“Saya juga sangat kaget saat mendengar informasi ini dari salah satu kadus kami. Kadus tersebut mengadu bahwa terjadi kejanggalan dalam penyaluran BLT Kesra di Desa Bantarjaya,” ungkap Abuy.
Abuy menjelaskan, berdasarkan keterangan Kadus, barcode bantuan diterima dari PSM Desa Bantarjaya untuk disalurkan kepada penerima pada 31 Desember 2025. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, PSM desa mulai melakukan proses pencairan bantuan di tiga dusun dengan jumlah penerima yang cukup banyak.
“Karena jumlah penerima cukup besar di tiga dusun, proses pencairan tidak dapat diselesaikan dalam satu hari dan dilanjutkan ke hari berikutnya. Namun sangat disayangkan, bantuan tersebut tidak bisa dicairkan karena dinyatakan sudah tidak berlaku. Informasi itu disampaikan oleh PSM desa yang katanya bersumber dari Kepala Pos Giro Kecamatan Pebayuran,” lanjut Abuy.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan lemahnya koordinasi antar pihak serta mekanisme penyaluran bantuan yang dinilai tidak profesional dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Menanggapi persoalan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, angkat bicara dan meminta adanya evaluasi menyeluruh serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
“Kasus BLT Kesra di Desa Bantarjaya ini tidak boleh dianggap sepele. Bantuan sosial adalah hak masyarakat, bukan hadiah yang bisa hangus karena kelalaian sistem atau lemahnya koordinasi. Jika benar barcode dinyatakan kedaluwarsa, maka harus dijelaskan secara terbuka siapa yang bertanggung jawab,” tegas Ali Sofyan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah, pihak Kantor Pos, dan PSM harus duduk bersama dan memberikan penjelasan resmi kepada publik. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat buruknya tata kelola bantuan sosial,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pos Giro Kecamatan Pebayuran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kedaluwarsanya barcode BLT Kesra tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
( Tim)

















