banner 728x250

Bupati Malaka Sampaikan Tiga Kebijakan Sosial pada Sidang Paripurna DPRD

banner 120x600
banner 468x60

Malaka, 30 Desember 2025 –

Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) menyampaikan tiga kebijakan sosial baru dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malaka pada penutupan Sidang APBD Murni Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/12/2025).

banner 325x300

Tiga kebijakan tersebut meliputi penataan pesta Sambut Baru (Komuni Pertama) bagi siswa sekolah dasar, pengaturan pemakaman umum dan tata kelola jenazah, serta penguatan budaya kebersihan lingkungan.

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perayaan Sambut Baru selama ini kerap dilakukan secara terpisah di rumah masing-masing keluarga dan dinilai tidak efisien serta memberatkan orang tua. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar syukuran Komuni Pertama dipusatkan di sekolah setelah misa di gereja, dengan konsep sederhana dan kebersamaan.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban keluarga tanpa menghilangkan nilai religius dan budaya,” ujar Bupati.

Selain itu, Bupati juga menegaskan pentingnya pengelolaan pemakaman yang tertib dengan mewajibkan setiap desa memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU). Ia juga mengusulkan agar jenazah tidak disemayamkan lebih dari tiga hari dan meminta dukungan DPRD untuk mengaturnya melalui Peraturan Daerah.

Sementara terkait kebersihan lingkungan, Bupati SBS menekankan bahwa kebersihan harus menjadi budaya bersama. Ia meminta seluruh instansi pemerintah, camat, hingga pemerintah desa menjadi teladan bagi masyarakat.
Ketiga kebijakan tersebut diharapkan mendapat dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat agar dapat diterapkan secara konsisten di Kabupaten Malaka.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!