Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus memperkuat pemahaman aparatur terhadap perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya yang berkaitan dengan gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, secara resmi membuka Rapat Asistensi Pemahaman Perhitungan PPh Pasal 21 di Aula Balairung Wan Seri Beni, Dompak, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Luki menegaskan bahwa rapat asistensi ini memiliki peran strategis dan wajib diikuti dengan serius oleh seluruh penyelenggara keuangan di lingkungan Pemprov Kepri, baik kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun bendahara.
“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh penyelenggara keuangan benar-benar memahami aturan dan metode perhitungan PPh Pasal 21, terutama yang berkaitan dengan TPP dan gaji pegawai,” kata Luki.
Dia menekankan pentingnya fokus dan kesungguhan peserta agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan kebijakan pajak yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rapat asistensi ini, lanjut Luki, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk teknis pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi.
“Saya berharap peserta rapat ini dapat menjadi narahubung yang mampu menjelaskan secara utuh kepada seluruh pegawai Pemprov Kepri mengenai perhitungan PPh Pasal 21,” ujarnya.
Menurut Luki, pemahaman yang tidak merata berpotensi memunculkan keluhan hingga kesalahpahaman di kalangan pegawai, bahkan bisa berkembang menjadi isu di ruang publik.
“Jangan sampai ketidakpahaman terhadap regulasi baru ini menimbulkan persoalan baru. Kita ingin kebijakan ini dipahami secara utuh dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Veni Meitaria Detiawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rapat asistensi kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
“Rapat pertama telah dilaksanakan pada Februari 2025. Kegiatan kali ini merupakan kelanjutan sekaligus tindak lanjut atas temuan BPK terkait perhitungan PPh Pasal 21 terhadap TPP dan gaji pegawai,” ujar Veni.
Dia menjelaskan, penyesuaian kembali perhitungan pajak perlu dilakukan agar seluruh proses pemotongan PPh Pasal 21 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat asistensi tersebut dihadiri oleh para kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri, penyelenggara keuangan dan bendahara OPD, serta narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Sapto Hartono, selaku Kepala Seksi Pengawasan.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Va

















