Radar Perbatasan, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026, pada Senin, 29 Desember 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.
Penetapan Propemperda 2026 tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Bintan sebagai dasar dan pedoman penyusunan regulasi daerah pada tahun mendatang.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kabupaten Bintan menyepakati sembilan program pembentukan peraturan daerah. Rancangan perda yang ditetapkan meliputi Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2026-2046, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bintan Tahun 2026-2046.
Selain itu, DPRD juga menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perseroda BPR Bintan, Perda tentang Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026, Perda tentang APBD Tahun 2027, serta Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
Menanggapi penetapan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa seluruh program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Dia menekankan pentingnya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar setiap peraturan daerah yang disusun mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Ronny menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan siap mendukung seluruh proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Ronny.
Editor: Budi Adriansyah

















