DELI SERDANG –
Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, membantah pemberitaan miring yang menyebut dirinya menjadi penyebab kisruh pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Pasar XII, Jalan Pendidikan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Suripno menegaskan, dua Surat Keterangan Kepala Desa yang diterbitkan pada 23 Desember 2025 sama sekali tidak dimaksudkan sebagai surat alas hak atas tanah, melainkan murni untuk kepentingan kelengkapan administrasi penilaian dan pembayaran ganti kerugian tegakan berupa tanaman dan bangunan.
Polemik bermula dari beredarnya Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada Ahmad Yaser Daulay dan Suparman, serta Surat Keterangan Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada Ari Dian Perdana Aritonang dan Marwan Syahputra. Surat tersebut kemudian disalahartikan oleh sejumlah pihak seolah-olah merupakan bukti kepemilikan lahan.
Akibatnya, pada 24 Desember 2025, sekelompok masyarakat mendatangi lokasi pembangunan TPS 3R Pasar XII dan berupaya menghentikan pekerjaan dengan menunjukkan surat keterangan tersebut.
“Surat itu diterbitkan semata-mata untuk mendata pemilik tegakan berupa bangunan dan tanaman guna keperluan penilaian ganti kerugian, bukan sebagai alas hak tanah,” tegas Suripno saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, sebelumnya belum terdapat data pasti terkait pihak yang menggarap atau memiliki tegakan di lokasi tersebut. Bahkan, muncul tuntutan ganti rugi tanah tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah. Untuk mencegah polemik dan multitafsir, Pemerintah Desa Bandar Klippa kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor 470/4438 tanggal 24 Desember 2025 tentang pencabutan atau pembatalan Surat Keterangan Nomor 470/4426 dan 470/4427.
“Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman dan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pihak terkait proses pembangunan TPS 3R,” ujar Suripno.
Lebih lanjut, Suripno menjelaskan bahwa Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025 yang diketahui Camat Percut Sei Tuan menerangkan belum diketahuinya data pasti masyarakat penggarap atau pemilik tegakan. Sementara itu, penilaian ganti kerugian atas bangunan dan tanaman telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan nilai sebesar Rp37.983.000.
“Karena data penggarap tidak kunjung disepakati dan terdapat tuntutan ganti rugi tanah, maka pembayaran ganti kerugian tegakan akan dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan menegaskan bahwa pembangunan TPS 3R di wilayahnya tersebar di lima titik, yakni Desa Tanjung Rejo, Bandar Klippa, Sampali, Sambirejo Timur, dan Saentis. Empat lokasi berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif PTPN I.
Khusus TPS 3R Pasar XII Desa Bandar Klippa, Camat menegaskan lokasi tersebut berada di areal HGU 115 berdasarkan surat PTPN I Regional I tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditandatangani SEVP Aset PTPN I, Ganda Wiatmaja. Dengan demikian, lokasi tersebut bukan merupakan areal eks HGU sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Ganti kerugian kepada masyarakat hanya berupa tegakan tanaman dan bangunan. Sedangkan ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PTPN I sebagai bagian dari proses pelepasan aset,” jelas Camat.
Camat menambahkan, pembangunan TPS 3R sangat dibutuhkan untuk optimalisasi pengelolaan sampah rumah tangga di Kecamatan Percut Sei Tuan yang volumenya mencapai 200 hingga 250 ton per hari.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa keberatan dan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah agar menempuh jalur hukum. Menurutnya, sejak tahap perencanaan hingga sosialisasi di kantor camat dan desa, tidak ada satu pun pihak yang menyampaikan keberatan disertai bukti kepemilikan tanah yang valid.
“Seluruh proses pengadaan tanah TPS 3R dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Tim/Hendrik)

















