MERANGIN –
Efektivitas operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam Betuk, Kabupaten Merangin, yang dilaksanakan pada awal Desember 2025, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut dilaporkan kembali berlangsung hanya dalam waktu beberapa pekan setelah operasi dilakukan.
Operasi penertiban yang melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah itu disebut-sebut menghabiskan anggaran operasional hingga sekitar Rp 200 juta. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan logistik, bahan bakar, serta penyewaan peralatan pendukung. Namun, hasil di lapangan dinilai belum optimal jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari sekitar 60 unit rakit PETI yang beroperasi di kawasan Dam Betuk, petugas hanya berhasil mengamankan 24 unit saat penertiban berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pelaksanaan operasi serta perencanaan teknis di lapangan.
Penertiban yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, Drs. H. Abdul Khafidh, M.M., pada 3 Desember 2025 tersebut juga dinilai belum memberikan dampak jangka panjang. Laporan per 24 Desember 2025 menyebutkan bahwa aktivitas PETI di kawasan itu kembali berjalan. Hal ini menunjukkan perlunya strategi lanjutan pasca-penertiban agar hasil yang dicapai dapat berkelanjutan.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa penanganan PETI tidak cukup hanya dengan penindakan fisik terhadap sarana tambang, tetapi juga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat pun mendorong pemerintah daerah untuk membuka informasi secara transparan terkait penggunaan anggaran operasi penertiban tersebut. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan upaya penanganan PETI dilakukan secara efektif, terukur, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan, khususnya di kawasan Dam Betuk yang memiliki potensi strategis bagi daerah.
Editor : Boni Atolan / tim media

















