banner 728x250

Agustinus Nahak Pimpin Pengawasan ke Samsat Belu, Soroti Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak

DPRD NTT Soroti Realisasi Pajak dan Masalah Administrasi di Samsat Belu

banner 120x600
banner 468x60

Atambua, 17 Desember 2025 –

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan pengawasan kelembagaan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Belu. Dalam kunjungan itu, terungkap bahwa realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga pertengahan Desember 2025 baru mencapai 68% dari target tahunan sebesar Rp39 miliar.

banner 325x300

Kunjungan kerja yang berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2025, ini dipimpin oleh Agustinus Nahak, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar. Turut hadir anggota komisi lainnya, yaitu Kasimirus Kolo (Partai NasDem), Pah Hiro Banafanu (PDIP), dan Simon Guido Seran. Rombongan diterima oleh Kepala UPTD Samsat Atambua, Stanis Moat, beserta para staf.

Temuan dan Arahan Strategis DPRD NTT

Dalam paparannya, Agustinus Nahak menyoroti beberapa temuan krusial yang memerlukan perhatian serius. Selain menekankan pentingnya peningkatan realisasi penerimaan pajak, ia menggarisbawahi sejumlah masalah administratif yang berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

1. Arahan Perbaikan Pola Kerja
Nahak memberikan arahan khusus mengenai pola penagihan dan pencapaian target.”Kami meminta kepala UPTD untuk tidak hanya fokus mengejar target di akhir tahun, tetapi bekerja secara optimal setiap bulannya agar tidak terjadi penumpukan beban kerja dan target di periode akhir,” tegasnya. Ia juga mendorong Kepala UPTD untuk lebih kreatif dan inovatif dalam metode penagihan pajak kendaraan kepada masyarakat.

2. Identifikasi Permasalahan Administratif
Komisi V mengidentifikasi tiga masalah pokok yang diduga menjadi penyebab rendahnya realisasi dan celah dalam administrasi perpajakan:

· Tunggakan Kendaraan Dinas: Masih ditemukan banyak kendaraan dinas plat merah milik instansi pemerintah yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya

· Masalah Balik Nama Lintas Batas: Terdapat indikasi banyak kendaraan yang telah dijual ke Timor Leste, tetapi tidak disertai proses balik nama yang sah. Akibatnya, kewajiban pajak kendaraan tersebut masih tercatat aktif dalam sistem di NTT

· Kendaraan Beroperasi Ilegal: Masih adanya kendaraan bermotor dengan plat nomor registrasi dari luar Provinsi NTT yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belu tanpa pemenuhan kewajiban perpajakan setempat.

Respons dan Langkah UPTD Samsat Belu

Merespons temuan dan arahan tersebut, Kepala UPTD Samsat Belu, Stanis Moat, menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti. Ia juga memberikan konteks mengenai upaya yang telah dilakukan, termasuk sosialisasi kebijakan terbaru.

Penjelasan Kebijakan Opsen PKB:

· Dasar Hukum: Kebijakan pemisahan biaya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024.
· Perubahan Skema: Kebijakan ini memisahkan komponen biaya opsen yang sebelumnya tergabung dalam satu tarif PKB. Meski di permukaan terlihat seperti kenaikan tarif, esensinya adalah penataan ulang nomenklatur dan skema bagi hasil.
· Manfaat bagi Daerah: Skema bagi hasil berubah signifikan. Penerimaan daerah (kabupaten) meningkat dari porsi sebelumnya menjadi 66%, sementara provinsi mendapat 34%. Keuntungan lainnya, realisasi penerimaan kas daerah dapat diperoleh setiap hari, meningkatkan likuiditas, berbeda dengan skema lama yang cair tiga bulan sekali.
· Proyeksi Penerimaan: Moat menyampaikan estimasi optimistis bahwa penerimaan dari Opsen PKB untuk Pemerintah Kabupaten Belu pada akhir tahun 2025 diproyeksikan dapat menyentuh angka Rp10 miliar.

Tindak Lanjut dan Harapan

Kunjungan pengawasan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja. Komisi V DPRD NTT akan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan UPTD Samsat Belu, khususnya dalam mengejar target sisa Rp12.48 miliar dan menyelesaikan persoalan administratif yang kompleks.

Diharapkan, dengan sinergi yang baik antara fungsi pengawasan legislatif dan eksekusi oleh UPTD Samsat, disertai kepatuhan wajib pajak, target penerimaan pajak daerah Kabupaten Belu dapat tercapai demi mendukung percepatan pembangunan di Rai Belu.

Editor : Boni Atolan

 

banner 325x300
error: Content is protected !!