Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, majikan yang menganiaya sadis asisten rumah tangganya (ART), Intan. Vonis maksimal ini sesuai tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dalam persidangan, Senin (8/12/2025).
Roslina dinyatakan terbukti bersalah “turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut” seperti dalam dakwaan primer. Masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman, dan ia tetap ditahan.
Reaksi di Ruang Sidang
Saat amar putusan dibacakan, Roslina tampak bergeming di bangku pesakitan dengan ekspresi datar. Penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan (berpikir-pikir) atas putusan tersebut.
Begitu keluar ruang sidang, keluarga korban yang memadati ruangan berteriak keras, “Mampus kau, mati kau di penjara!” Roslina kemudian dikawal penasihat hukumnya keluar dengan tenang.
Barang Bukti dan Perkara Terkait
Hakim juga memerintahkan barang buketi, termasuk dua unit iPhone, raket, ember, dan kursi lipat, dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain: Merliyati Loru Peda.
Merliyati adalah ART lain di rumah Roslina yang didakwa memperparah kondisi korban. Sidang putusannya dilanjutkan setelah Roslina, dengan tuntutan 7 tahun penjara. Jaksa dinilai memiliki hal yang meringankan bagi Merliyati.
Editor : Santos

















