Bolsel —
Sebuah sengketa tanah di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, kini menyeret banyak tanda tanya. Di atas tanah itu, sebuah Puskesmas Pembantu (Pustu) telah berdiri kokoh. Namun di balik bangunannya, terdapat alur panjang persoalan administratif yang samar, dokumen yang tidak jelas asal-usulnya, dan dugaan rekayasa tanda tangan yang hingga kini belum terjawab.
Lahan tersebut berasal dari Konoo Bupomelo, tokoh tua yang pada masanya hanya tinggal bersama istri di tempat itu sebelum kemudian mengajak tiga saudaranya untuk menempati kawasan yang sama. Kepada kerabatnya, ia memberi izin menanam kelapa. Tanaman itu kelak menjadi titik awal konflik. Salah seorang saudara menjual pohon kelapanya kepada kakek dari pihak yang kini mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun keluarga penjual menegaskan bahwa yang dijual hanyalah pohon, bukan tanah. Tidak ada surat resmi, tidak ada akta, tidak pernah pula ada kesepakatan mengenai peralihan tanah. Transaksi terjadi dalam suasana kekeluargaan. Karena itu mereka terkejut ketika puluhan tahun kemudian tiba-tiba muncul dokumen baru yang menyatakan tanah tersebut telah berpindah tangan.
Dokumen yang kini dipegang pihak pengklaim dinilai memilki banyak kejanggalan. Tidak ada nomor registrasi, tidak tercantum nama saksi, dan yang paling mencolok adalah tanda tangan Sangadi pada lembar AJB yang disebut tidak sama dengan tanda tangan asli. Anak dari mantan Sangadi—yang kini juga menjabat sebagai Sangadi di salah satu desa—mengakui bahwa tanda tangan ayahnya yang tertera dalam dokumen tersebut berbeda dari bentuk tanda tangan yang ia kenal sejak kecil. Ia menambahkan bahwa ayahnya tidak pernah menandatangani berkas sebelum saksi-saksi menandatangani, sementara urutan dalam AJB itu menunjukkan hal sebaliknya. Dugaan pemalsuan tanda tangan pun tidak bisa dikesampingkan.
Meski status lahan masih dipersoalkan, Sangadi Pilolahunga justru mengeluarkan surat hibah dari pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Langkah itu menimbulkan kekecewaan mendalam. Keluarga yang mempertahankan tanah warisan menilai Sangadi bertindak tidak netral dan terburu-buru, sebab seharusnya pemerintah desa tidak memproses hibah apa pun sebelum status kepemilikan diputuskan secara sah. Namun dokumen hibah tetap terbit, dan di atas tanah yang diributkan itu kini berdiri Pustu. Keputusan ini membuat publik mempertanyakan apakah administrasi desa benar-benar bekerja mengikuti prosedur, atau justru mengikuti kepentingan tertentu.
Situasi semakin rumit akibat pemekaran wilayah. Dulunya lahan itu berada di Desa Momalia, namun setelah pemekaran administratif, lokasi tersebut masuk wilayah Desa Pilolahunga. Perubahan batas ini seolah membuka celah bagi munculnya dokumen baru dan memperlebar ruang abu-abu dalam kepastian kepemilikan.
Kini, dengan bangunan Pustu yang telah berdiri, sebagian pihak beranggapan persoalan akan sulit ditarik kembali. Namun bagi keluarga yang merasa haknya dilangkahi, persoalan baru saja dimulai. Mereka menuntut kejelasan, mempertanyakan proses administrasi yang dinilai menyimpang, serta menunggu apakah pemerintah daerah berani menelusuri dugaan pemalsuan dokumen dan kelalaian aparatur desa. Di Pilolahunga, tampaknya bukan hanya pohon kelapa yang pernah diperjualbelikan, tetapi juga kebenaran yang kini tengah dipertaruhkan. **
( Idrak DK Amiri)

















