Bolsel — Tim investigasi mengungkap rangkaian kejanggalan dalam penerbitan surat hibah tanah yang kini menjadi lokasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan. Sejumlah temuan mengarah pada dugaan rekayasa dokumen, manipulasi tanda tangan, hingga penerbitan surat hibah di tengah status lahan yang masih bersengketa.
Akar Sengketa: Hanya Pohon Kelapa, Bukan Tanah
Penelusuran terhadap keterangan keluarga pemilik awal mengungkap bahwa lahan tersebut berasal dari Konoo Bupomelo, yang dulu mengizinkan saudara-saudaranya tinggal dan menanam kelapa di lokasi itu. Namun konflik muncul ketika salah satu kerabat menjual pohon kelapa kepada pihak lain, yang kemudian mengklaim bahwa transaksi tersebut termasuk penjualan tanah.
Keluarga penjual membantah keras klaim itu. Mereka menegaskan bahwa transaksi hanya sebatas pohon kelapa dan tidak pernah mencakup tanah, apalagi tanpa adanya surat jual beli resmi.
Kemunculan Surat Kepemilikan Misterius
Misteri kian menguat ketika pihak yang mengklaim tanah tiba-tiba memiliki surat kepemilikan baru. Dokumen itu langsung dianggap janggal oleh keluarga lainnya karena:
Tidak memiliki nomor registrasi resmi.
Tidak mencantumkan nama para saksi.
Memuat tanda tangan mantan Sangadi yang diduga palsu.
Anak dari mantan Sangadi—yang kini juga menjabat sebagai Sangadi di salah satu desa—mengonfirmasi bahwa tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB) tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan asli ayahnya. Bahkan ia menyebut ayahnya tak pernah menandatangani berkas sebelum para saksi membubuhkan tanda tangan, berbeda dengan urutan yang tertera dalam AJB tersebut.
Surat Hibah Terbit Saat Sengketa Belum Selesai
Di tengah belum adanya kejelasan status hukum lahan, Sangadi Pilolahunga justru menerbitkan surat hibah yang berasal dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Langkah ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian administrasi desa.
“Seharusnya Sangadi tidak mengeluarkan surat apa pun sebelum sengketa diselesaikan,” kata pihak keluarga yang bersengketa.
Fakta lain yang mencuat: Sangadi disebut mengetahui bahwa tanah tersebut bermasalah, namun tetap menerbitkan dokumen hibah.
Pustu Sudah Berdiri di Atas Lahan Bermasalah
Ironisnya, pembangunan Pustu sudah selesai berdiri di atas tanah yang status hukumnya belum final. Pembangunan fasilitas publik di lahan sengketa berpotensi memicu persoalan baru, baik bagi desa maupun pemerintah daerah.
Perubahan Batas Wilayah Ikut Rumitkan Situasi
Secara historis, lahan tersebut berada di wilayah Desa Momalia. Tetapi setelah proses pemekaran, lokasi itu masuk ke Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan. Perubahan batas administratif inilah yang memperlebar ketidakjelasan kepemilikan.
( Idrak DK Amiri)

















