banner 728x250

Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Jambi: Pengelola BUMDes Terancam Tanggung Jawab Pribadi hingga Sanksi Pidana Jika Usaha Tidak Berjalan

banner 120x600
banner 468x60

Jambi, 2 Desember 2025 —

Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi, Mappangara, Hk., menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak berjalan atau menimbulkan kerugian akibat kelalaian pengelolanya dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari tanggung jawab pribadi hingga proses hukum.
Ia menekankan bahwa BUMDes memiliki landasan legal formal sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaksana operasional, pengawas, maupun penasihat.

banner 325x300

Mappangara menjelaskan bahwa tanggung jawab pribadi merupakan sanksi utama bagi pengelola yang lalai atau dengan sengaja menyebabkan kerugian BUMDes. “Pelaksana operasional, pengawas, dan penasihat dapat dimintai pertanggungjawaban penuh jika kerugian terjadi akibat kesalahan mereka. Ini tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.

Selain itu, penyelesaian tanggung jawab dapat ditempuh melalui musyawarah desa apabila pengelola memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kerugian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik, penyelesaian dapat dilanjutkan ke jalur hukum.

Mappangara juga menyoroti kemungkinan pemecatan bagi pegawai atau pengelola BUMDes yang terbukti melanggar kontrak kerja, tidak melaksanakan tugas, atau mengabaikan peraturan organisasi. “BUMDes harus dikelola secara profesional. Jika tidak, konsekuensinya jelas dan tegas,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sanksi paling berat berupa pidana korupsi dapat dijatuhkan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan keuangan atau aset desa. Kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan BUMDes akan ditangani sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, sanksi juga dapat dikenakan kepada BUMDes sebagai entitas. Menurut Mappangara, BUMDes dapat dinyatakan pailit dan dilikuidasi jika mengalami kerugian dan tidak mampu menutupi utangnya. Melalui musyawarah desa, kegiatan usaha dapat dihentikan dan aset dikembalikan kepada penyetor modal apabila tidak ada kreditur.

Musyawarah desa juga dapat memutuskan perubahan struktur atau reorganisasi ketika BUMDes menghadapi masalah serius dalam pengelolaan atau mengalami kerugian berkelanjutan.

Mappangara menegaskan bahwa semua aturan ini harus menjadi perhatian setiap desa agar tidak salah langkah dalam mengelola usaha desa. “BUMDes diciptakan untuk menyejahterakan masyarakat desa, bukan menjadi sumber masalah. Karena itu, pengelola harus bekerja profesional, transparan, dan sesuai regulasi,” tutupnya.

( Tim media)

banner 325x300
error: Content is protected !!