Gorontalo, 30 November 2025 — Redaksi Radarperbatasan.com secara resmi menghentikan status Amir Datau sebagai Kabiro Kabupaten Gorontalo Utara. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 001/STOP-PERS/30-XI/2025 yang diterbitkan pada 30 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Pimpinan Redaksi, Boni Atolan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Amir Datau tidak lagi tercatat sebagai wartawan resmi Radarperbatasan.com. Seluruh instansi pemerintah, BUMN/BUMD, TNI-Polri, legislatif, swasta, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat luas di Kabupaten Gorontalo Utara diminta tidak memberikan akses liputan atas nama Radarperbatasan.com kepada yang bersangkutan.
Pencabutan status ini sekaligus menjadi batas tanggung jawab redaksi terhadap segala aktivitas jurnalistik yang mengatasnamakan Radarperbatasan.com setelah tanggal penerbitan surat.
Pemberitahuan resmi tersebut juga ditembuskan kepada Koordinator Liputan Indonesia Bagian Timur, Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo, serta seluruh mitra media Radarperbatasan.com untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pimpinan Redaksi menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari penataan struktural dan profesionalitas kerja di lingkungan Radarperbatasan.com.
Redaksi

















