Kefamenanu –
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan moral atas beredarnya video yang memperlihatkan bahan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi berulat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tepatnya di SMA Negeri 1 Kefamenanu. Bagi PMKRI, peristiwa ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan bukti nyata gagalnya tata kelola publik dan lebih serius lagi dugaan orientasi profit dari pengelola dapur yang lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada keselamatan serta hak anak atas pangan yang aman dan bermartabat.
Program MBG adalah amanat negara yang dibiayai oleh uang rakyat, dirancang untuk menjamin hak dasar anak atas gizi, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik. Karena itu, setiap bentuk pengabaian terhadap mutu pangan sama artinya dengan penghianatan terhadap mandat konstitusional dan etika pelayanan publik.
PMKRI Cabang Kefamenanu melalui Presidium GERMAS menilai bahwa kemunculan bahan pangan dalam kondisi membusuk dan berulat merupakan indikator adanya penurunan kualitas yang disengaja atau dibiarkan. Hal ini mengarah pada dugaan praktik penghematan biaya demi margin keuntungan pribadi.
“Kita menduga pihak pengelola lebih mementingkan keuntungan profit daripada kualitas bahan baku,” ujar GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu.
Lebih lanjut, Presidium GERMAS menegaskan:
“Pola penyimpangan seperti ini dalam kajian akademik dikenal sebagai rent-seeking behaviour perilaku mencari rente dengan sengaja menurunkan kualitas pelayanan publik demi keuntungan pribadi, sambil tetap menyerap anggaran negara secara penuh.”
PMKRI menilai bahwa jika bahan makanan murah dipaksakan, standar sanitasi diabaikan, dan fasilitas pengolahan tidak memenuhi syarat, sementara anggaran negara tetap diserap penuh, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian melainkan penyimpangan struktural.
PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang melarang keras penyediaan pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
• UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan keamanan dan mutu pangan dalam seluruh rantai produksi.
• SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025, yang mengatur standar higienis, sanitasi, bahan baku, serta mekanisme sanksi bagi pengelola dapur MBG.
Jika terbukti bahwa pengelola dapur menurunkan kualitas bahan pangan, mengabaikan sanitasi, atau menyembunyikan informasi penting untuk menghindari pemeriksaan, maka hal tersebut harus diperlakukan sebagai tindak pidana yang wajib ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kefamenanu menuntut:
• Audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di TTU, terutama dapur SPPG yang diduga mensuplai sekolah-sekolah terdampak.
• Pemeriksaan ketat dan tindakan hukum bagi pengelola dapur yang terbukti lalai, menurunkan kualitas pangan, atau mengejar keuntungan pribadi.
• Pemutusan kontrak dan pencabutan izin operasional bagi penyedia yang melanggar standar kesehatan dan keamanan pangan.
• Keberadaan dan klarifikasi resmi dari penanggung jawab daerah (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan BGN), agar tidak bersembunyi dalam sikap diam ataupun defensif.
PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa keselamatan anak-anak adalah harga mati. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mengorbankan masa depan generasi hanya demi profit sesaat. Program MBG adalah program publik, bukan ladang bisnis. Setiap pelanggaran harus dibawa ke ranah hukum, bukan dinegosiasikan dalam kesunyian birokrasi.
Demikian pernyataan kritis ini disampaikan demi kepentingan publik, akuntabilitas negara, dan martabat generasi penerus di Bumi Biinmaffo. **:

















