banner 728x250

Cegah Perdagangan Orang, Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum di Lubuk Baja

Tekankan Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Putus Mata Rantai TPPO di Kepulauan Riau

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali melakukan langkah preventif dalam memberantas kejahatan perdagangan orang. Melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jumat, 28 November 2025, Kejati Kepri mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Kegiatan ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra dan Yusuf. Peserta yang hadir berasal dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga se-Kecamatan Lubuk Baja. Mereka dinilai sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik yang penting memahami ancaman TPPO.

banner 325x300

TPPO: Kejahatan Lintas Negara yang Mengancam Perempuan dan Anak

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang diambil dari konsep Trafficking in Persons dalam Protokol Palermo yang telah diratifikasi Indonesia pada 2009. Dia menguraikan definisi TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007, yang mencakup berbagai tindakan mulai dari perekrutan hingga pemindahan seseorang untuk tujuan eksploitasi.

“TPPO adalah kejahatan luar biasa, melintasi negara, dan sering dilakukan jaringan internasional. Korbannya paling banyak perempuan dan anak,” ujar Yusnar.

Berbagai bentuk TPPO yang sering terjadi di Indonesia antara lain eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, dan perbudakan domestik. Adapun modus yang banyak ditemukan meliputi perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, hingga eksploitasi anak jalanan.

Kepri Masuk 10 Provinsi Tertinggi Penyumbang Korban TPPO

Yusnar menegaskan, Kepulauan Riau memiliki kerawanan tersendiri. Selain menjadi daerah asal korban, Kepri juga menjadi wilayah transit karena letaknya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.

“Pada tahun 2024, Kepri masuk dalam 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO di Indonesia,” ungkapnya.

Faktor penyebab tingginya kasus ini, antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, informasi menyesatkan, serta tingginya permintaan tenaga murah.

Dampak Serius dan Upaya Penanganan

Korban TPPO biasanya mengalami trauma mendalam, depresi, kekerasan fisik maupun seksual, bahkan berujung kematian. Selain itu, kasus TPPO juga dapat merusak citra Indonesia di mata internasional.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui sosialisasi masif, pemberdayaan ekonomi, pengawasan agen tenaga kerja, hingga penguatan regulasi.

Sementara itu, pemberantasan TPPO harus ditopang penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban, serta kerja sama lintas negara. Gugus tugas pencegahan TPPO yang telah berjalan di Kepri disebut menjadi salah satu komponen penting dalam upaya ini.

Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Yusnar mengajak masyarakat Lubuk Baja untuk berperan aktif, mulai dari mengikuti edukasi, mendeteksi dini indikasi TPPO, hingga melaporkan jika menemukan dugaan kasus.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan. Kita harus bergerak bersama agar keluarga dan tetangga kita tidak menjadi korban,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi pemerintah, swasta, masyarakat, serta lembaga nasional maupun internasional diperlukan untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

Dihadiri Sejumlah Unsur Pemerintahan dan Masyarakat

Kegiatan penyuluhan hukum ini turut dihadiri Sekretaris Camat Lubuk Baja Much Bahri, para lurah, perangkat kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, kader posyandu, perwakilan RT/RW, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat. Total sekitar 65 peserta mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan seperti ini, Kejati Kepri berharap Kepulauan Riau dapat menjadi benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO di tingkat lokal maupun regional.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!