LEBAK — Program PTSL di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kini disorot tajam. Warga mengaku dimintai Rp 350.000 oleh pihak desa, padahal PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberi sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya terbatas sesuai SKB Tiga Menteri.
Tak hanya pungli, sertifikat yang sudah selesai pun ditahan dengan alasan belum “melunasi” pungutan.
“Saya diminta Rp 350 ribu. Kalau begitu ini bukan program pemerintah lagi,” ujar warga, Selasa (18/11/2025). Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun mengaudit Desa Cimandiri.
Pengakuan Kades Saekan dan Ketua Pokmas Afandi bahwa sertifikat memang masih ditahan semakin memperkuat dugaan penyimpangan.
ATR/BPN telah menegaskan: pungli PTSL adalah tindak pidana, dan proses hukum tetap berjalan meski uang dikembalikan.
*Hkz

















