Batam –
Sebanyak 105 Kepala Keluarga (KK) warga Tanjung Uncang, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendesak Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar terlebih dahulu memenuhi tuntutan pemberian uang kompensasi yang layak, sebelum dilakukan pembongkaran bangunan secara mandiri maupun pembongkaran paksa.
Desakan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Peringatan I (SP I) oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam terkait bangunan yang berdiri di kawasan tersebut. Warga menilai langkah penertiban tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak, khususnya ratusan keluarga yang hingga kini belum menerima kompensasi.
Perwakilan warga, Firman, meminta Pemko Batam dan BP Batam bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, uang kompensasi sangat dibutuhkan warga sebagai bekal untuk mencari tempat tinggal baru dan memenuhi kebutuhan hidup setelah penggusuran.
“Kami tidak menolak penataan, tapi kami menuntut keadilan. Sampai sekarang masih ada 105 KK yang belum menerima uang kompensasi. Kami minta pemerintah memberikan kompensasi yang layak dan manusiawi,” ujar Firman.
Firman menambahkan, warga telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Batam dengan harapan lembaga legislatif dapat memfasilitasi dialog dan penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat. Ia menegaskan, peran DPRD sangat penting untuk menjembatani kepentingan warga dengan kebijakan pemerintah dan BP Batam.
“Kami berharap DPRD Kota Batam merespons laporan pengaduan warga dan memfasilitasi solusi agar hak 105 KK ini benar-benar dipenuhi,” katanya.
Sebelumnya, Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam melayangkan SP I kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Tanjung Uncang. Surat bernomor 005/TIM-TPD/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 itu menyebutkan bahwa bangunan, kebun, dan kolam berada di atas lahan berstatus Penetapan Lokasi (PL) Nomor PL 212020103, yang merupakan wilayah pengembangan PT Mega Indah Realty Development.
Dalam surat tersebut, Tim Terpadu memerintahkan pembongkaran dan pengosongan lokasi secara mandiri mulai 8 hingga 14 Januari 2026. Jika tidak dilaksanakan, akan diterbitkan Surat Peringatan II disertai tindakan pembongkaran atau pengosongan secara paksa.
Namun demikian, warga menegaskan bahwa penertiban tanpa penyelesaian kompensasi berpotensi memicu konflik sosial. Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD Kota Batam mengedepankan pendekatan dialogis dan kemanusiaan, agar penegakan aturan berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.
Laporan : Sebastian

















