Batam –
Sebanyak 105 kepala keluarga (KK) warga terdampak penggusuran rumah liar (ruli) di Kampung Baru Sungai Binti, RT 04 RW 13, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menggelar kunjungan ke Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (14/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perlindungan dan keadilan atas rencana penggusuran yang dilakukan pihak pengembang.
Warga menyatakan menolak nilai kompensasi yang ditawarkan oleh PT Mega Indah selaku pengembang, karena dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Penolakan tersebut telah disampaikan dalam proses mediasi sebelumnya, namun hingga kini belum membuahkan kesepakatan.
Perwakilan warga RT 04 menegaskan bahwa upaya dialog dengan pihak pengembang telah dilakukan secara persuasif. Namun, mereka merasa hak-hak sebagai warga negara tidak dihormati dan proses yang berjalan belum mencerminkan prinsip keadilan.
“Kami sudah beberapa kali mengikuti mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Kompensasi yang ditawarkan tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan nasib keluarga kami,” ujar salah satu perwakilan warga di hadapan anggota dewan.
Dalam pertemuan tersebut, warga secara resmi mengajukan permohonan kepada anggota DPRD Kota Batam agar turun tangan memfasilitasi penyelesaian konflik, serta mendorong tercapainya kesepakatan kompensasi yang adil dan bermartabat.
Warga berharap DPRD Batam dapat menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya warga kecil yang terdampak langsung kebijakan pembangunan, agar tidak dirugikan secara sepihak.
Laporan : Sebastian

















