Teluk Bayur, Berau —
Aktivitas puluhan truk pengangkut batubara kembali dikeluhkan warga yang bermukim di sepanjang Jalan Poros Kelay–Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Laporan warga tertanggal 22 Juli 2025 menyebutkan, lalu lintas truk tambang tersebut kian marak, meski sebelumnya sudah ada imbauan dari pemerintah terkait larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang.
Hasil investigasi menyebutkan, truk-truk tersebut diduga berasal dari wilayah Kilometer 16, Kelay, yang merupakan lokasi operasional PT Pratama. Muatan batubara itu kemudian dibawa menuju pelabuhan atau jetty milik PT SBB yang berada di wilayah Lamin, Kecamatan Teluk Bayur.
Kondisi ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas kegiatan pertambangan tersebut, khususnya menyangkut penggunaan jalan umum sebagai jalur angkut. Warga menilai, jika kegiatan tersebut sah secara hukum, seharusnya perusahaan tambang menggunakan jalan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau mereka punya izin resmi, kenapa masih menggunakan jalan umum yang dilalui masyarakat sehari-hari? Ini bukan soal legal atau tidak saja, tapi juga soal keselamatan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 91, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) diwajibkan membangun dan menggunakan jalan khusus tambang, bukan jalan umum, untuk kegiatan operasional mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pratama maupun PT SBB terkait laporan aktivitas truk batubara tersebut.
Reporter: Hendra Sitorus – Berau, Kalimantan Timur