Berau, Kaltim – Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kedua kepada PT Pupuk Kaltim. Langkah ini diambil sebagai desakan agar perusahaan segera mengosongkan lahan yang hingga kini masih berstatus sengketa.
Menurut Syahrudin, konflik agraria semacam ini kerap terjadi di Indonesia, di mana masyarakat kecil sering dipaksa mundur tanpa keadilan.
“Intinya, kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim dalam surat balasan mereka. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).
Syahrudin menjelaskan, sebanyak 11 warga Guntung menguasai lahan tersebut sejak 1987 melalui usaha membuka dan menggarap lahan, yang kemudian diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah Perawatan tertanggal 25 Juli 1988.
“Bukti itu otentik dan sah secara hukum. Kami sudah menguasai lahan jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai penggunaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Pupuk Kaltim sebagai dasar hukum adalah kekeliruan fatal. Menurutnya, sertifikat tersebut cacat hukum karena mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, serta terbit melalui proses yang tidak transparan.
“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim menunjukkan arogansi korporasi. Bagaimana bisa sebuah sertifikat keluar di atas tanah yang masih jelas-jelas dikuasai pemilik aslinya?” pungkas Syahrudin.
Reporter: Hendra Sitorus | Berau