banner 728x250

Skandal Pungli Dana Bansos P3KE di Lebak: Dana Penerima Dipotong Rp100 Ribu, Oknum Aparat Desa Diduga Terlibat

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, 12 September 2025

Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng penyaluran bantuan sosial di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Program Bansos Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi (P3KE), yang seharusnya membantu warga kurang mampu, justru menjadi ladang pungli oknum aparat desa dan relawan.

banner 325x300

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan potongan dana bantuan yang semestinya Rp500 ribu menjadi hanya Rp400 ribu per orang. Potongan Rp100 ribu itu diklaim sebagai “biaya administrasi” tanpa penjelasan yang transparan.

Lebih miris, praktik pungli ini diduga berlangsung dengan sepengetahuan, bahkan mungkin izin, oknum Pemerintah Desa (Pemdes). Salah satu oknum Pemdes berinisial O mengaku bahwa potongan tersebut atas permintaan relawan atau pendamping bansos, namun membantah keterlibatan langsung.

Sementara itu, seorang relawan bernama Apdar mengakui adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada penerima bansos untuk pengurusan laporan administrasi. Apdar menyebutkan bahwa warga harus menanggung biaya penggandaan dokumen-dokumen seperti surat permohonan, tanda terima, surat pernyataan, fotokopi KTP/KK, hingga surat kuasa, yang harus dibuat lima rangkap.

Sejumlah warga pun membenarkan adanya pemotongan dan modus pungli lain, seperti permintaan uang tambahan dengan alasan revisi data yang kemudian diserahkan ke pihak tertentu tanpa kejelasan.

Pungli Adalah Kejahatan

Praktik pungli ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga melanggar hukum. Pasal 368 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 9 tahun. Sementara Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengategorikan pungli oleh aparatur negara sebagai tindak pidana korupsi. Perpres No. 87 Tahun 2016 memberi kewenangan aparat menindak tegas praktik pungli.

Di Mana Aparat Penegak Hukum?

Kasus ini mencoreng kepercayaan masyarakat pada program pemerintah sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dan pembiaran oknum yang terlibat. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat hukum: apakah akan segera menindak pelaku pungli, atau justru memilih tutup mata?


Editor: Heru Kz


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *